CIREBON — Tim kuasa hukum dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) resmi mendampingi perkara dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang debitur oleh pihak yang mengatasnamakan perbankan di Cirebon. Dugaan tindak pidana ini juga menyeret kasus pelanggaran terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan sangkaan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 167 ayat (1) tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Tim hukum yang terdiri dari Ferdy Herdiawan, SH., MH., dosen sekaligus advokat di Program Studi Hukum UMK, dan Etza Imelda Fitri, SH., MH., CPM., C.L.A., CEAS., CFAS., menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak-hak dasar warga negara.
Menurut Ferdy, dugaan intimidasi hingga penyekapan itu tidak hanya menyasar korban utama, melainkan juga melibatkan seorang anak yang digembok di dalam rumah dari luar.
“Seharusnya persoalan kredit diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Apalagi sampai menyeret anak di bawah umur sebagai korban. Ini jelas pelanggaran dan harus diproses secara hukum,” kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis pekan ini.
Tim kuasa hukum telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Laporan itu dimaksudkan agar instansi terkait turun tangan dan memberikan sanksi yang sesuai apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam penanganan perkara ini, tim hukum UMK juga melibatkan Muliawan Ahmadi (Iwan), mahasiswa semester tiga Program Studi Hukum, sebagai paralegal. Keterlibatan mahasiswa dalam proses hukum ini disebut sebagai bagian dari model pendidikan berbasis praktik yang dikembangkan oleh kampus.
Rekan sejawat Ferdy, Etza Imelda, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya keberanian masyarakat dalam melawan praktik-praktik hukum yang melanggar hak.
“Banyak warga yang takut melapor karena merasa tidak punya daya. Padahal, bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan harus diperjuangkan bersama,” ujar Etza.
Tim hukum UMK juga menyatakan tengah merancang pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Kuningan, yang akan menjadi wadah permanen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), konsultasi hukum, hingga advokasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“LBH UMK nantinya diharapkan menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjadi laboratorium praktik hukum bagi mahasiswa,” kata Ferdy.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung di kepolisian. Tim hukum UMK memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menjamin perlindungan hukum bagi anak yang turut menjadi korban. (rls/ali)

1 comment
Siapa saja anggota tim kuasa hukum dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK)?