CIREBON – Penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap LN, aparatur sipil negara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, kini resmi naik ke tahap penyidikan. LN, yang juga pemilik rumah makan di Kecamatan Beber, Cirebon, melaporkan mantan suaminya, AK, atas peristiwa kekerasan yang dialaminya pada Februari lalu.
LN menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon pada 2 September 2025. Dokumen itu menyebutkan telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah laporan saya sudah masuk penyidikan. Semoga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata LN, Jumat, (5/9/2025)
Kasus bermula dari laporan LN melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 11 Februari 2025. Ia menyebut dianiaya AK pada Jumat malam, 7 Februari 2025, di rumah sekaligus tempat usahanya di Beber.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama membenarkan perkembangan perkara ini. “Betul, laporan saudari LN sudah naik ke tahap penyidikan dan masih kami tangani,” ujarnya
Selain SP2HP, polisi juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cirebon pada hari yang sama. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.B/100/11/2025/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT. (Icu)
