Cikalpedia
Ceng Pandi

Praktisi Hukum Tagih Status OB Sekda yang Dianulir

Mohamad Agung Tri Sutrisno

KUNINGAN – Bupati Kuningan berulangkali mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan Open Bidding ulang karena telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan daerah sekaligus praktisi hukum, Mohamad Agung Tri Sutrisno menagih Bupati Kuningan.

Menurutnya, keberanian itu terasa timpang, karena Bupati juga disaat yang sama tidak dengan jujur mengumumkan apakah hasil OB Sekda terdahulu, yang sudah menghasilkan tiga besar calon Sekda, dibatalkan atau dinyatakan bermasalah.

“Tanpa kejelasan itu, maka langkah menggelar OB ulang berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Agung, Senn (8/9)

Meski Bupati menyebut sudah mendapat izin, lanjutnya, pelaksanaan OB Sekda kedua tetap berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pada pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib didasarkan pada asas kepastian hukum dan akuntabilitas. Kemudian Pasal 17 ayat (2) melarang adanya penyalahgunaan wewenang, termasuk bertindak sewenang-wenang.

“OB kedua tanpa penjelasan sah mengenai status OB pertama dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tuturnya.

Potensi pelanggaran kedua yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 213 menerangkan bahwa pengisian jabatan Sekda harus mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Mengabaikan hasil OB pertama sama dengan tidak menindaklanjuti prosedur seleksi sah yang telah dilaksanakan,” tuturnya.

Kemudian, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dalam PP ini, terang Agung, pasal 118 ayat (2 menerangkan bahwa hasil seleksi terbuka disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) untuk memilih satu dari tiga besar calon terbaik.

Related posts

Sekolah Lapang, Petani, dan Revolusi Sunyi di Sawah

Cikal

Rumah Ambruk di Ciniru, BPBD Kuningan Salurkan Bantuan Logistik Darurat

Cikal

Fraksi PDIP Singgung Honor P3K Hingga Anggaran “Karpet-Gordeng”

Alvaro

Leave a Comment