KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900.1.3/KPTS.788-BPKAD/2025, dengan pengurangan sebesar 20 persen. Penyesuaian mulai berlaku Agustus 2025 dan akan diterima ASN pada pencairan bulan September mendatang.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang kian berat. “Kondisi keuangan Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja. Masih ada potensi tunda bayar yang menghantui tahun 2025. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan langkah penyelamatan,” ujar Wahyu, Senin (15/9).
Menurut Wahyu, Pemkab telah memangkas hingga 70 persen anggaran belanja daerah, sehingga prioritas hanya diberikan untuk kebutuhan dasar perkantoran. Meski demikian, upaya penyehatan fiskal tidak akan berhasil tanpa dukungan ASN.
“TPP itu bukan hak mutlak ASN, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja. Besarannya selalu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Ketika fiskal terbatas, maka harus ikut menyesuaikan,” katanya.
Beban Fiskal dan Ancaman Sanksi
Wahyu mengungkapkan, beban belanja pegawai Kuningan kini mencapai 39 persen dari total APBD, melebihi ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Bila tidak segera disesuaikan, Kuningan terancam sanksi administratif hingga pemotongan transfer pusat.
“Kita tidak ingin masyarakat yang justru menanggung beban lewat pajak atau pungutan baru. Maka penyesuaian TPP adalah langkah paling rasional, bijak, sekaligus bermartabat,” ucap Wahyu.
Ia menambahkan, Pemkab juga menyiapkan solusi bagi ASN yang telah menjaminkan TPP sebagai dasar pinjaman ke bank. “Pemerintah daerah akan membantu dengan surat permohonan relaksasi atau restrukturisasi kepada pihak perbankan,” kata Wahyu.