Cikalpedia
Pemerintahan

Musyawarah Desa Padamenak, Kades Mundur atau Diberhentikan

Musyawarah luas biasa di Desa Padamenak

KUNINGAN – Polemik penurunan Kepala Desa Padamenak yang terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan terus bergulir. Setelah aksi jilid 2 belum lama ini, polemik tersebut dibawa ke musyawarah desa kejadian luar biasa (Musdeskalub) yang bertempat di Aula Balai Desa Padamenak, Selasa, (30/9).
‎
‎Musyawarah desa tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat setelah aksi jilid 2 belum lama ini. Termasuk, sebagai tindak lanjut proses yang akan disampaikan ke pihak kecamatan.
‎
‎Turut hadir dalam musyawarah itu di antaranya, Camat Jalaksana, Kapolsek Jalaksana, Perangkat Desa Padamenak, LPM, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, dan unsur masyarakat.
‎
‎ĵTeguh, salah satu warga Padamenak menyampaikan, bahwa musyawarah yang digelar merupakan penyampaian aspirasi sekaligus penandatanganan berita acara mengenai petisi dan penurunan Kepala Desa Padamenak.
‎
‎”Menyikapi kasus ini saya merasa malu, apalagi kades ini kan pendatang. Musyawarah ini sebagai tindak lanjut dari aksi kemarin, dan akan berlanjut ke tingkat kecamatan. Kami semua menuntut Kades harus turun. Langkah selanjutnya kami tunggu 3 hari dan kami akan terus mengawal BPD, supaya BPD terus menindaklanjuti ke pihak kecamatan,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, Jasa, selaku Ketua BPD Desa Padamenak menyampaikan bahwa hasil dari musyawarah desa setidaknya menghasilkan dua poin atas kesepakatan dari unsur masyarakat yang hadir.
‎
‎”Jadi intinya ada dua poin yang menjadi hasil kemarin. Pertama, kami menunggu sampai besok keputusan kepala desa untuk mengundurkan diri. Kedua, jika kades tidak mengundurkan diri, maka kami selaku BPD merekomendasikan kepada Bupati Kuningan untuk memberhentikan kades Padamenak, mengingat SK Kades kan dari Bupati,” ujarnya.
‎
‎Dua poin tersebut, lanjutnya, secara resmi ditulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh berbagai pihak, yakni BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
‎
Dengan adanya keputusan musyawarah tersebut, suasana Desa Padamenak kian memanas dan menjadi perhatian publik. Warga berharap proses tersebut segera menemukan titik terang agar stabilitas desa tetap terjaga, mengingat polemik yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan pemerintahan desa serta keharmonisan sosial masyarakat. (Icu)

Baca Juga :  165 Atlet Futsal Ikuti Talent Detection, Target Jadi Timnas

Related posts

Zakat Fitrah 2024 di Kuningan 40 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Cikal

Damkar Kuningan Sisir Perusahaan, PT Zebra Asaba Jadi Contoh Taat Proteksi Kebakaran

Cikal

Bupati Kuningan Imbau Warga Waspadai Musim Pancaroba: Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan

Cikal

Leave a Comment