Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Kelemahan Sistem Bank, Ini Modus Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, didampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Dyofa Yudhistira saat memberikan keterangan pers.

KUNINGAN – Selama lebih dari enam tahun, RMP diduga leluasa menjalankan praktik penggelapan dana nasabah prioritas di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Dengan memanfaatkan kelemahan sistem operasional, ia menjalankan program berjalan di perbankan yang sukses menjaring 17 nasabah sejak Maret 2019 hingga Mei 2025.

Hasil audit menyebut, kerugian mencapai 9,475 miliar, sementara uang nasabah dialirkan ke 15 rekening penampung sebelum ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang rapuhnya pengawasan perbankan daerah yang seharusnya memiliki mekanisme ketat dalam mengamankan dana masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, didampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Dyofa Yudhistira, mengungkap kronologi perkara yang menyeret RMP.

“Singkatnya, kejadian ini dimulai sejak 2019 hingga 2025. Tersangka memanfaatkan kelemahan sistem operasional di bank pemerintah ini, lalu menawarkan program tersebut kepada nasabah prioritas,” kata Ikhwanul di Kantor Kejari Kuningan, Kamis (2/10/2025) sore.

Menurut Kejari, RMP, yang dipercaya mengelola dana nasabah prioritas, menjanjikan keuntungan tambahan melalui program penghargaan loyalitas. “Dari 17 nasabah yang direkrut, seluruhnya percaya. Uang kemudian ditransfer ke rekening penampung, total ada 15 rekening yang dipakai. Setelah itu, dana ditarik oleh tersangka,” ujar Ikhwanul.

Kasus ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal bank BUMD. Namun, selama enam tahun, modus ini tak terendus karena lemahnya kontrol internal membuat transaksi janggal tidak terbaca.

Kelemahan lain, juga terletak pada sistem prioritas nasabah yang memberi ruang terlalu besar kepada petugas bank untuk mengelola dana tanpa audit ketat.

Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025 Kategori Pratama, Indramayu Mantapkan Langkah Menuju Daerah Ramah Anak

Related posts

Hijaukan Nusantara: eQuaNik Tanam 1.000 Pohon di Kuningan

Cikal

Kapolres Kuningan Makan Siang Bareng Anak SLB, Terharu Temui Siswa Kembar Tuna Netra

Cikal

Tumbangkan Barrechi Ciamis 3-2, Proton FC Lolos ke 8 Besar Liga Nusantara

Cikal

Leave a Comment