Cikalpedia
Hukum

Kasus Linggajati: Dari Rekomendasi MDP ke Calon Tersangka

Kasat Reskrim, IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas Polres Kuningan dan jajaran

KUNINGAN – Penyidikan atas dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati memasuki babak baru. Setelah melalui tahap penyelidikan, kepolisian resor Kuningan secara resmi meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Eskalasi ini membuka jalan bagi penetapan calon tersangka dalam waktu dekat, menyusul tragedi meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) usai persalinan yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim, IPTU Abdul Azis, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. Menurut Azis, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan bukanlah langkah gegabah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang komprehensif, dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, serta diperkuat rekomendasi formal Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kuningan resmi mengantongi hasil Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penyidikan. Peristiwa ini mencuat setelah bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) meninggal dunia usai menjalani proses persalinan, dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyebut, penyelidikan telah berjalan sejak awal Juli 2025. Hingga Rabu (27/8/2025), sedikitnya 14 orang saksi diperiksa, termasuk tenaga medis RSUD Linggarjati. “Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi MDP, ditemukan adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran,” ujar Ali Akbar.

Untuk prosesnya, lanjut Azis, pihaknya melakukan pemilihan saksi-saksi terlebih dahulu karena sudah proses penyelidikan kita lakukan BAP saksi-saksi korban dan seluruh yang dilakukan BAP.

“Dalam perkara ini, kita telah mengumpulkan keterangan dari 14 orang saksi, yang terdiri dari perwakilan pihak rumah sakit dan para korban. Seluruh keterangan ini akan menjalani pemeriksaan ulang untuk memperkuat barang bukti,” ungkap Azis, Senin (6/10/2025)

Baca Juga :  Sepi Pengunjung, Gedung Perundingan Linggarjati Butuh Inovasi

Namun, titik kunci yang mendorong eskalasi perkara adalah diterimanya Surat Rekomendasi dari MDP. “Kalau berdasarkan keterangan dari MDP ini adalah tidak sesuai dengan standar atau SOP, diduga ada kelalaian,” tegas Azis.

Rekomendasi dari lembaga profesi inilah, yang digabung dengan keterangan ahli dari kolegium dan kesaksian para saksi, menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan status perkara.

Kronologi bermula pada 14 Juni 2025 pukul 23.00 WIB. Irmawati yang hamil 34–35 minggu datang ke IGD dengan kondisi ketuban pecah. Pihak IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru merespons enam jam kemudian. Pasien dipindahkan ke ruang Camelia Nifas, masih dengan janin terpantau baik.

Situasi berubah pada 16 Juni pukul 03.00 WIB. Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Rencana operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sesaat sebelum operasi, dokter menyampaikan kondisi janin melemah karena ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi dilakukan, namun bayi akhirnya tak terselamatkan.

Dengan beralihnya status menjadi penyidikan, implikasi hukum menjadi lebih serius. Azis mengakui bahwa langkah ini mengindikasikan telah adanya calon tersangka. “Berarti kalau sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada calon tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, ia menahan diri untuk menyebut identitas atau jumlah calon tersangka. Penetapan final, menurutnya, masih menunggu hasil pemeriksaan ulang terhadap ke-14 saksi.

“Calon tersangka nanti setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Untuk prosesnya untuk waktunya nanti kita sambil berjalan,” tambahnya, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengutamakan kehati-hatian.

Penyidik menduga ada kealpaan dalam penanganan darurat, mulai dari keterlambatan dokter hingga penundaan tindakan medis. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) dan Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17/2023, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Empat OPD Kuningan Hijrah ke Gedung Setda April Ini

Ketika ditanya apakah keputusan ini semata-mata bersandar pada rekomendasi MDP, Azis menegaskan dasar yang lebih luas. “Kalau berdasarkan ini kita berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan rekomendasi dari MDP dan keterangan ahli dari kolegium. Semua unsur ini saling menguatkan dugaan adanya kelalaian yang melampaui batas kewajaran,” ungkap Azis.

Pertanyaan kunci yang masih memerlukan kejelasan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) mana yang diduga dilanggar, dan profesi tenaga kesehatan mana yang menjadi fokus. Menjawab ini, Azis menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas MDP. “Kalau untuk lebih dalamnya itu yang lebih mengetahui dari majelis MDP ya,” tuturnya.

Dengan demikian, kasus RSUD Linggajati kini resmi memasuki tahap yang lebih menentukan. Penyidik membawa amunisi berupa rekomendasi disiplin profesi, keterangan ahli, dan puluhan kesaksian, yang berpusat pada tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang bayi.

Masyarakat dan dunia kesehatan kini menunggu, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan malpraktik yang telah menyita perhatian publik ini. Proses hukum yang transparan dan berkeadilan dinantikan semua pihak, khususnya para korban dan keluarga yang merasakan langsung dampak dari insiden tersebut. (ali)

Related posts

Curi Motor di Kandang Ayam, Pemuda Kuningan Dibekuk Polisi

Cikal

Guru BK SMP Kuningan Dibekali Metode Konseling Terbaru

Cikal

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Digelar 20 Februari 2025

Cikal

Leave a Comment