Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Kejari Tetapkan Kades Gunungaci Tersangka Korupsi APBDes

Nampak Kepala Desa Gunungaci dan Kaur Keuangan saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuningan. (Istimewa)

KUNINGAN – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa kembali menyeruak di Kabupaten Kuningan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejari Kuningan. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan menetapkan ME selaku Kepala Desa Gunungaci dan DA selaku Kaur Keuangan sebagai tersangka.

Menurut keterangan resmi Kejari Kuningan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menyampaikan modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang sistematis. Mereka diduga melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang semestinya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dari praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).

Brian dalam siaran persnya, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa. “Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Susi Widyawati: Lawan Stunting Dimulai dari Rumah

Related posts

Dari Santunan Ojol ke Janji Infrastruktur: Penanda Hari Jadi Kuningan Dirayakan Sederhana

Alvaro

Nasib Direktur RSU Linggajati “Ngambang”

Alvaro

Hotel Santika Kuningan Disorot, Pembangunan Diduga Langgar RTRW dan LP2B

Cikal

Leave a Comment