Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Bupati Kuningan Teken Pinjaman 74 Miliar dengan BJB

Foto bersama usai pendatanganan perjanjian pinjaman daerah Jangka Menengah dengan Bank BJB. (Istimewa)

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menempuh langkah strategis untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek yang menekan keuangan daerah. Kamis sore (16/10/2025), Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, menandatangani perjanjian pinjaman daerah Jangka Menengah dengan Bank BJB sebagai bagian dari skema relaksasi fiskal. Nilai pinjaman itu mencapai 74 miliar dari total kewajiban jangka pendek senilai 268 miliar.

“Ini bagian dari upaya penyelesaian kewajiban pemerintah daerah secara bertahap dan realistis. Kita sudah selesaikan sebagian kewajiban sebelumnya, termasuk gagal bayar, dan sisanya akan ditangani lewat efisiensi serta skema pinjaman ini,” ungkap Bupati Dian.

Langkah tersebut, menurut Dian, merupakan hasil konsultasi panjang dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya agar penyelesaian kewajiban daerah tidak mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik. “Saya pastikan, meski kita lakukan efisiensi, pembangunan tetap berjalan paralel. Tidak boleh ada stagnasi,” tegasnya.

Kewajiban jangka pendek yang mencapai 268 miliar per 31 Desember 2024, menurut Dian, menjadi beban signifikan bagi APBD Kabupaten Kuningan. Berdasarkan laporan BPK, angka itu setara dengan 9,2 persen dari total APBD, atau tiga kali lipat di atas batas kewajaran untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah, yakni 3,35 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menjelaskan bahwa idealnya kewajiban tersebut bisa diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun. “Penyelesaian kewajiban ini menggunakan dua pendekatan utama yaitu efisiensi dan relaksasi. Pinjaman jangka menengah ini termasuk bagian dari relaksasi,” ujar Deden.

Dengan pinjaman 74 miliar itu, pemerintah daerah dapat mengalihkan sebagian ruang fiskal dalam APBD 2025 untuk membayar kewajiban lama senilai 194 miliar. “Skema ini menjaga keseimbangan fiskal, memberi ruang bagi pergeseran anggaran, dan tetap memungkinkan pelaksanaan proyek infrastruktur pelayanan publik,” kata Deden.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Marah, Hentikan Galian Ilegal di Aset Pemda

Pinjaman daerah ini, lanjut Deden, bukan dimaksudkan untuk menambah beban baru, melainkan untuk menjaga ritme pembangunan. Pemerintah berharap dana pinjaman itu mampu menggantikan sebagian belanja infrastruktur yang sebelumnya terpangkas akibat pembayaran kewajiban. “Kita ingin kualitas dan kuantitas belanja publik tetap meningkat, sambil memastikan kewajiban lama terselesaikan,” ucap Deden.

Bupati Dian menegaskan bahwa pinjaman tersebut akan dijalankan secara hati-hati dan transparan. “Selama masa kepemimpinan saya, tidak boleh ada lagi gagal bayar,” katanya dengan nada tegas.

Related posts

Pj Bupati Kuningan Paparkan Trimatra Pembangunan di Hadapan Cendekiawan

Cikal

Kemenpan RB Terbitkan Aturan Kerja Dari Mana Saja, Download Aturannya Disini

Cikal

Polsek Kuningan Gelar Bakti Religi di Desa Padarek

Cikal

Leave a Comment