KUNINGAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mencatat dari 72 dapur SPPG yang sudah beroperasi baru dua dapur yang sudah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sedangkan 70 dapur lainnya masih dalam proses.
‎
‎Dua dapur yang sudah mendapatkan SLHS di antaranya SPPG Polres Kuningan dan SPPG Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang.
Hal itu diungkapkan oleh, Idik Sidik, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan usai menghadiri kegiatan pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan, bertempat di Hotel Purnama Mulia Kecamatan Cigugur, Selasa, (21/10).
‎Menurutnya, SLHS penting dimiliki atau didapatkan oleh setiap dapur SPPG yang mulai beroperasi. Sertifikat itu menjadi legitimasi dalam hal keterjaminan keamanan, kebersihan, dan kelayakan makanan yang disajikan setiap dapur.
“SLHS ini penting untuk melindungi penerima manfaat dari risiko keracunan makanan,” unhkapnya.
‎
‎Menurutnya, SLHS bisa dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan apabila memenuhi tiga syarat. Syarat tersebut harus rerpenuhi dan lengkap untuk menjamin keamanan makanan, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penerima manfaat.
‎”Syarat yang pertama adalah harus dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan oleh Dinas Kesehatan, kemudian ada pengambilan sampel makanan dan air untuk diperiksa di laboratorium untuk memastikan kehigenisan, dan ada pelatihan pegawai SPPG yang nantinya akan mendapatkan sertifikat keahlian, minimal 50% dari jumlah seluruh penjamah pangan,” ujarnya.
‎
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat tiga golongan dapur berdasarkan kapasitas dan jenis pengadaan makanan. Golongan A yakni untuk pengadaan makanan yang porsinya di bawah 750, Golongan B dari 750 porsi ke atas, dan golongan C pengadaan makanan untuk disiapkan khusus perjalanan jauh, misalnya ketika di pesawat.
‎
‎”MBG ini masuk kedalam kategori B, karena porsi makanan lebih dari 750. Hal ini memang diwajibkan mendapatkan SLHS, termasuk hari ini ada pelatihan, setidaknya dari seluruh pegawai dapur SPPG harus ada 50% yang sudah mengikuti pelatihan,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan bahwa ketika ketiga syarat itu sudah terpenuhi, maka SLHS itu sudah didapatkan oleh dapur SPPG dengan jangka waktu paling lama seminggu sampai dua minggu.
‎
“Karena ada proses uji lab pengambilan sampel makanan, kurang lebih 7 hari atau dua mingguan,” tegasnya. (Icu)