Cikalpedia
Hukum

SKCK Online Kuningan, Pelayanan Presisi Hanya Lewat Gawai

salah seorang warga berfoto usai mengurus SKCK. (Istimewa)

KUNINGAN – Upaya digitalisasi pelayanan publik oleh Polri kini merambah tuntas hingga ke pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kuningan. Satuan Intelkam Polres Kuningan secara resmi meluncurkan layanan SKCK full online yang dapat diakses melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan mutu pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan sepenuhnya ramah digital.

Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP. Asep Dody Hermawan, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini adalah langkah maju Polres Kuningan untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan mendesak masyarakat di era serba digital.

“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun, melakukan verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Semua proses pengisian data, unggah berkas, hingga pembayaran dapat diselesaikan secara online,” ujar AKP Asep Dody, Senin (3/11/2025).

Layanan SKCK online ini didukung kuat oleh payung hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Dalam sistem baru tersebut, pemohon, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan langsung melalui aplikasi. Setelah data diverifikasi dan pembayaran selesai dilakukan melalui virtual account, status SKCK akan otomatis berubah menjadi “Aktif”. Pemohon kemudian memiliki opsi untuk mencetak dokumen di lokasi pilihan atau mengunduh versi digitalnya.

AKP Asep Dody merinci, dokumen utama yang perlu disiapkan WNI meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kartu BPJS Kesehatan aktif, dan pas foto berlatar merah. Bagi WNA, syaratnya lebih kompleks, mencakup surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor, KITAP atau KITAS yang masih berlaku, pas foto berlatar kuning, serta data sidik jari yang wajib disiapkan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Satu Ini Puji Bhayangkara Linggar Run Mampu 'Bangkitkan' Kuningan

Keunggulan utama dari layanan berbasis digital ini adalah efisiensi waktu. Masyarakat tidak lagi harus datang, mengambil nomor antrean, dan menunggu lama di kantor polisi. Proses yang dulu memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan dari rumah, cukup lewat genggaman gawai.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini. Selain memangkas waktu, prosesnya lebih transparan dan efisien. Ini memutus rantai birokrasi manual yang rentan pungutan liar,” tambah AKP Asep Dody.

Program SKCK full online ini mulai berlaku setelah terbitnya Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025, menandai percepatan implementasi layanan Presisi.

Dian Diana, salah satu pemohon yang mencoba sistem baru ini, mengaku puas dengan kemudahan yang ditawarkan. Ia menilai, pelayanan digital membuat proses pengurusan SKCK jauh lebih praktis.

Alhamdulillah, sekarang lebih mudah dan cepat bikinnya. Tidak perlu antre lama seperti dulu,” ujar Dian sambil menunjukkan SKCK digital yang baru diterimanya.

Melalui inovasi ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, humanis, dan modern, sejalan dengan semangat transformasi Polri menuju era pelayanan presisi yang berbasis teknologi. (ali)

Related posts

Kader PDIP Kuningan Sambut Antusias Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Cikal

Duka Sang Ibu Dijemput Empati Bupati

Alvaro

Paripurna Tertutup! DPRD Kuningan Sepakati Dugaan Pelanggaran Etik Masuk ke Tahap Sidang

Cikal

Leave a Comment