Gunung Ciremai, dengan status taman nasionalnya, kini menjadi medan pertarungan ganda antara konflik tenurial atas hak asal usul desa penyangga, dan konflik ekologi akibat pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan.

Di satu sisi, desa-desa penyangga di kaki Ciremai terperangkap dalam jerat hukum konservasi yang membuat hak asal usul mereka atas wilayah kelola tradisional sulit diakui. Mereka dituntut untuk mengelola kawasan dengan izin Kemitraan Konservasi (KK)—sebuah solusi sementara yang tidak memberikan kepastian hak milik.

Di sisi lain, praktik pariwisata massal di lereng Ciremai telah memperlihatkan wajah buruk eksploitasi. Kasus longsor yang terjadi di jalur dekat obyek wisata, seperti yang terjadi di dekat Arunika, menjadi bukti nyata bahwa alih fungsi lahan secara masif dan pembangunan yang abai telah merusak tata ruang, mengurangi daya dukung, dan mengancam keselamatan ekosistem serta masyarakat di bawahnya.

HHBK dan Getah Pinus: Solusi yang Lestari dan Terlembaga

Melihat bahaya dari pembangunan wisata yang tidak terkontrol, prioritas harus kembali pada model ekonomi yang sinergis dengan konservasi. Di sinilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih wajib mengambil peran sentral dalam skema Kemitraan Konservasi, yang fokus pada Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang lestari meliputi manajemen hilir HHBK dan legalitas keberlanjutan.

Manajemen Hilir HHBK berarti unit usaha ini fokus pada pengelolaan dan pemanfaatan HHBK yang low-impact dan high-value. Termasuk di dalamnya adalah getah pinus yang dapat dipanen tanpa merusak tegakan pohon, kopi Ciremai, buah-buahan endemik, atau produk agroforestri lainnya.

Kemudian legalitas dan keberlanjutan yakni BUMDes/Koperasi memiliki struktur formal yang kokoh untuk mengikat perjanjian KK dengan Balai TNGC. Ini memastikan pemanfaatan getah pinus dan HHBK lainnya dilakukan dengan metode yang bertanggung jawab, sesuai kuota, dan berkelanjutan, jauh berbeda dengan model eksploitasi berbasis alih fungsi lahan.

Ancaman Alih Fungsi Lahan vs. Kewajiban Konservasi

Peristiwa longsor di lereng Ciremai menjadi alarm keras bahwa alih fungsi lahan dan pembangunan masif, meskipun mengatasnamakan pariwisata atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru mengorbankan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kerusakan ini menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air dan pencegah bencana, yang seharusnya menjadi prioritas utama TNGC.

Oleh karena itu, Balai TNGC dan Pemerintah Daerah harus bersikap tegas melakukan audit dan moratorium. Segera lakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap semua izin pembangunan pariwisata di kawasan rawan bencana/zona penyangga yang berisiko mengubah tata ruang.

Kemudian memperkuat HHBK. Memprioritaskan penguatan BUMDes/Koperasi dalam pengelolaan HHBK (termasuk getah pinus) sebagai model ekonomi resmi KK, yang merupakan praktik pemanfaatan kawasan yang paling sesuai dengan prinsip konservasi.
Desakan untuk Masa Depan yang Adil dan Aman

BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga benteng ekologi yang dapat membuktikan bahwa kesejahteraan desa dapat dicapai tanpa merusak Ciremai.

Sementara perjuangan Hak Asal Usul desa terus berlangsung, kita harus memastikan bahwa solusi yang diambil saat ini, baik itu Kemitraan Konservasi, benar-benar berlandaskan keadilan ekonomi dan prinsip kelestarian lingkungan, bukan pada model eksploitasi yang merusak dan mengancam bencana. []

Penulis: R Diah Ayu P., Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan