Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Peristiwa

Bupati Kuningan Marah, Hentikan Galian Ilegal di Aset Pemda

Nampak Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menghentikan beko yang sedang beroperasi menggali tanah, karena diduga ilegal. (Istimewa)

​KUNINGAN — Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada Minggu siang, (9/11/2025), mendadak menghentikan aktivitas pengerukan tanah skala besar di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar. Penghentian ini dilakukan setelah Bupati menyaksikan langsung alat berat beroperasi liar di lahan yang sah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

​Tindakan spontan ini bermula ketika Bupati Dian dalam perjalanan pulang usai memenuhi undangan hajatan. Begitu melintas di lokasi, ia terkejut melihat belasan truk dan satu unit ekskavator sibuk mengeruk dan mengangkut tanah. Rasa geram tak tertahankan. Bupati Dian segera turun dari kendaraannya dan langsung memerintahkan penghentian total operasi penambangan ilegal tersebut.

​Dengan nada tinggi dan raut wajah marah, Bupati Dian memberi instruksi tegas kepada para pekerja di lokasi. “Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” tegasnya, dikutip dari pernyataan di lokasi kejadian.

Bupati Dian menyayangkan praktik pengerukan dan pemindahan tanah (cut and fill) yang dilakukan tanpa izin dan secara sembarangan. Kekecewaannya memuncak lantaran kegiatan ilegal ini berlokasi persis di lahan aset milik Pemda Kuningan.

“Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujarnya. Ia juga langsung mempertanyakan dasar hukum, izin, serta identitas pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

​Aktivitas galian ini ternyata bukan hal baru. Sebelumnya, keberadaannya sudah tercium oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa timnya telah menerima laporan dari masyarakat sejak Kamis, 6 November 2025, mengenai kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi itu.

​”Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Jhon.

Baca Juga :  Situ Cimalongpong Jadi Wisata? Bupati Kuningan Buka Suara

​Dalam pertemuan itu, pelaksana berjanji akan segera menghentikan aktivitas dan datang ke kantor BPKAD pada Jumat, 7 November 2025, untuk menyelesaikan masalah administrasi dan perizinan. Namun, hingga sore hari di hari yang dijanjikan, Muharam tidak menunjukkan itikad baik untuk datang.

​”Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.

Jhon Raharja menekankan pentingnya koordinasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pemanfaatan aset daerah. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.

​Sebagai pengingat, di lokasi tersebut telah terpasang papan pengumuman yang mencantumkan secara jelas bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah sah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Papan itu juga memuat larangan tegas untuk memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin resmi, disertai ancaman sanksi pidana.

Tindakan keras Bupati Dian ini menjadi penegasan bahwa Pemda Kuningan tidak akan mentoleransi praktik penyerobotan atau pemanfaatan aset negara secara ilegal, yang tidak hanya merugikan kas daerah tetapi juga merusak lingkungan dan fasilitas umum. (ali)

Leave a Comment