KUNINGAN — Langkah tegas Bupati Kuningan yang menutup aktivitas galian tanah ilegal di ruas Jalan Lingkar Timur Eyang Kyai Hasan Maulani mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Tindakan ini dinilai sebagai langkah awal yang krusial dalam menyelamatkan aset negara, lingkungan, dan juga menegakkan hukum di tengah sorotan publik atas maraknya praktik penyerobotan tanah pemerintah daerah (Pemda).
Dukungan tersebut datang dari Agus Ebreg, perwakilan dari Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA). Menurutnya, penutupan aktivitas galian tersebut merupakan hal yang sangat tepat sekali mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.
”Aktivitas ini sudah jelas menimbulkan efek kotor dan kerusakan jalan serta lingkungan,” ujar Agus Ebreg dengan nada prihatin. Minggu (9/11/2025) malam.
Namun, yang lebih mendesak, lanjutnya, adalah fakta bahwa kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum yang nampak sekali.
Agus Ebreg menegaskan bahwa POSPERA mendukung penuh keputusan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si untuk secara tegas menutup kegiatan ilegal tersebut.
Ia menyoroti ironi yang terjadi, di mana saat Kuningan sedang berbenah dan berusaha mewujudkan pembangunan, justru terjadi penyerobotan tanah negara yang peruntukannya sudah jelas tertera pada papan penanda sebagai milik Pemda Kabupaten Kuningan.
”Sangatlah miris manakala Kuningan lagi berbenah malah terjadi penyerobotan tanah negara yang ada papan penanda itu tanah milik Kabupaten Kuningan,” kritiknya keras.
Namun, dukungan Agus Ebreg tidak berhenti pada penutupan semata. Ia melayangkan tuntutan yang lebih jauh kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan aparat penegak hukum (APH).
”Harapan saya tidak hanya ditutup saja, namun harus diusut tuntas kenapa bisa terjadi kegiatan tanpa izin di tanah milik Pemda,” tegasnya.
Menurut Agus Ebreg, masalah ini bukan lagi urusan perorangan, melainkan sudah menyangkut tanah pemerintah yang peruntukannya jelas untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir orang. Ia mendesak agar kasus ini diungkap secara terang benderang.
”APH harus turun tangan karena ini urusannya sudah bukan dengan orang per orang, namun ini tanah pemerintah yang sudah jelas peruntukannya untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran orang per orang,” ujarnya.
Ia juga menengarai adanya pelanggaran pidana yang jelas terlihat, mulai dari oknum penyerobot hingga oknum penerima manfaat atau penadah.
“Pelanggaran pidananya pun sudah jelas nampak, ada oknum penyerobot, ada oknum penerima manfaat atau penadahnya. Mohon ini dibuka secara terang benderang.”
Inti dari desakan POSPERA adalah agar langkah Bupati Kuningan tidak hanya bersifat sementara, melainkan harus berupa tindakan yang tegas dan permanen.
”Intinya langkah Pak Bupati ini tidak hanya menutup sementara, tapi harus dengan tegas,” kata Agus Ebreg. Ia mewanti-wanti, jika satu kasus diberi kelonggaran, maka akan memicu penyerobotan-penyerobotan lain terhadap aset-aset Pemda.
Ia kemudian menyamakan kasus ini dengan fenomena yang terjadi di daerah lain. “Di Bandung ada jual beli jabatan, di Kuningan ada jual beli tanah pemerintah tanpa izin tambang,” sindirnya, menegaskan bahwa praktik-praktik ilegal seperti ini harus ditindak tegas agar memberikan efek jera.
Lebih dari sekadar kerugian materiil negara, Agus Ebreg juga mengingatkan bahaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh galian ilegal, terutama menjelang musim hujan.
”Tindak tegas oknum tersebut supaya jera, karena kalau sudah rusak alam pasti bencana datang. Apalagi ini musim hujan, banjir dan longsor sudah jelas pasti terjadi jika alam tidak dirawat,” tutupnya, memberikan peringatan keras akan dampak buruk bagi masyarakat luas. (ali)
