Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Politik

Guru Dipolisikan, PSI Kuningan: Sinyal Bahaya Pendidikan

Risal Septian, S.H., yang juga tergabung dalam MRWP Law Firm

KUNINGAN   Fenomena pelaporan guru ke kepolisian atas masalah kedisiplinan kembali menjadi sorotan. DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan angkat bicara, menilai tren ini sebagai sinyal bahaya serius bagi iklim pendidikan. Lembaga legislatif didesak segera turun tangan melindungi marwah profesi guru.

Melalui pengurusnya, Risal Septian, S.H., yang juga tergabung dalam MRWP Law Firm, PSI Kuningan menyoroti kecenderungan sebagian pihak membawa persoalan internal sekolah langsung ke ranah pidana.

Menurut Risal, hal ini ironis karena mengabaikan mekanisme penyelesaian yang seharusnya menjadi tradisi Pendidikan yaitu dialog keluarga, pembinaan internal sekolah, serta mediasi oleh dinas terkait. Ia bahkan menduga adanya oknum yang memanfaatkan situasi sensitif ini untuk keuntungan pribadi, baik dengan memperkeruh keadaan maupun menawarkan “jasa” tertentu kepada orang tua maupun pihak sekolah.

“Guru dalam menjalankan tugasnya harus dipandang sebagai pendidik. Selama tindakannya berada dalam koridor etika profesi dan tidak termasuk kekerasan berat, persoalan kedisiplinan seyogianya bisa diselesaikan melalui jalur internal,” ujar Risal, Kamis (20/11/2025).

Ia mengingatkan bagaimana, di masa lalu, konflik kecil antara guru dan murid dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan kegaduhan ataupun kriminalisasi.

Risal menilai, situasi saat ini mencerminkan hilangnya ruang dialog dan memudarnya kepercayaan antara orang tua dan institusi pendidikan. Ketika masalah sepele langsung dibawa ke aparat penegak hukum, bukan hanya guru yang menjadi korban, tetapi juga proses pendidikan itu sendiri.

“Jangan sampai profesi guru dihantui ketakutan saat mendidik. Ada batas yang harus dijaga, namun ada pula kewenangan yang harus dihormati,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak kasus yang sejatinya hanya miskomunikasi, tetapi tiba-tiba berubah menjadi laporan polisi. “Ini tidak sehat bagi iklim pendidikan,” kata Risal.

Baca Juga :  Mendikdasmen Resmikan TK Labschool UM Kuningan

PSI Kuningan mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, orang tua, organisasi profesi, hingga aparat penegak hukum untuk menahan diri dan menjadikan komunikasi sebagai langkah pertama dalam menyelesaikan persoalan. Pendidikan, lanjutnya, adalah proses panjang pembentukan karakter, bukan ruang untuk mencari keuntungan atas kerentanan konflik.

Sebagai langkah solutif, PSI Kuningan mendorong pemerintah daerah dan dinas pendidikan segera menyusun pedoman penyelesaian konflik di sekolah secara lebih rinci. Pedoman tersebut diharapkan mampu memberikan arah jelas yaitu mana persoalan yang harus ditangani internal sekolah, mana yang memerlukan mediasi, mana yang memang dapat dikategorikan tindak pidana (kekerasan berat).

“Dengan panduan yang kuat, guru terlindungi, murid tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak, dan sekolah tidak lagi menjadi ruang yang rawan kriminalisasi,” tutup Risal.

PSI menegaskan komitmennya mengawal isu ini, demi memastikan marwah pendidik tetap terjaga dan dunia pendidikan tidak kehilangan otoritasnya dalam menyelesaikan persoalan secara proporsional. (ali)

Leave a Comment