Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

RTRW Sedang Proses Substansi, 1.600 Hektar Kuningan Timur Akan Jadi Lahan Industri

KUNINGAN – Seluas 1.600 hektar diperuntukan pembangunan industri di wilayah Kuningan Timur kini sedang dipersiapkan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu menjadi terobosan baru untuk investor yang tertarik membangun perusahaan di Kuningan.

‎Masuknya investor yang digadang-gadang untuk membantu meminimalisir angka pengangguran dan membantu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini belum bisa terpenuhi di tahun 2025. Bahkan, investor yang rencananya akan membangun perusahaan di Kuningan belum sepenuhnya bisa melangkah sebelum revisi RTRW rampung dan mendapatkan persetujuan substansi RTRW dari Kementerian ATR.

‎Namun sampai saat ini, revisi RTRW masih dalam proses dan sedang menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Hal itu disampaikan, Putu Bagiasna, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan.

‎”Kita tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR, salah satunya peruntukan kawasan industri. Di RTRW lama itu ngga ada. Di RTRW yang sudah direvisi baru ada sekitar 1.600 hektar di wilayah timur kabupaten Kuningan,” ujarnya Kepada Cikalpedia.id, Sabtu, (6/12/2025).

‎Untuk menyelesaikan peraturan RTRW, lanjut Putu, ada beberapa poin yang harus direvisi dan kini sedang dalam proses perbaikan. Di antaranya, perbedaan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (kP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang luasnya dinilai berbeda.

‎”Selain KP2B dan LP2B luasnya berbeda, kita juga merevisi batas wilayah dengan kabupaten tetangga, seperti Jateng, Jabar, itu namanya paduserasi. Kemudian, Peta dasar harus diperbarui atau perbaiki, 1 banding 25.000, itu petanya dari badan informasi geospasial,” tambahnya.

‎Tak hanya Kuningan yang sedang menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR, menurut Putu, di setiap daerah juga sedang menunggu jadwal untuk persetujuan substansi. Ia berharap tahun 2026 persoalan RTRW sudah selesai dan diketok menjadi Peraturan Daerah yang baru.

‎”Runtutan ini sedang proses, dan sebagian besar sudah diselesaikan. Ini bukan Kuningan saja, tapi daerah lain juga sedang menunggu jadwal persetujuan substansinya. Mudah-mudahan Kuningan di tahun 2026 selesai, dan bisa di perdakan,” ujarnya.

‎Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara RTRW dengan pencabutan moratorium di Kecamatan Cigugur dan Kuningan. Menurutnya, moratorium hanya dalam aspek perizinan pembangunan perumahan. Meski demikian, Menurutnya, hubungan antara moratorium dengan RTRW dalam aspek penggunaan lahan.

‎”Kalau morotarium tidak ada hubungannya, karena itu kan pembatasan perizinan perumahan di Kecamatan Cigugur dan Kuningan. Kalau Moratorium sama RTRW mungkin hubungannya ada di penggunaan lahannya. Kawasannya yang bikin rumah itu kecuali LP2B diperkenankan di mana saja, jadi ngga ada hubungannya,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Kisah Pahit Keluarga Endang: 3 Tahun Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Anak Ikut Dibully

Related posts

Seleksi O2SN Kuningan Dimulai, Cabor Renang Jadi Pembuka

Cikal

Demo Akbar Pati: Dari Protes Pajak Melambung hingga Desakan Pemakzulan Bupati

Alvaro

Turnamen “Ever Green” Veteran Basketball Invitation di Bandung, Zawa Asal Kuningan Raih MVP

Cikal

Leave a Comment