KUNINGAN – Aroma mesiu di lereng Gunung Ciremai semakin menyengat. Aksi ugal-ugalan dalam proyek pematangan lahan di kawasan vital ekologis kembali memantik amarah publik dan memaksa Pemerintah Kabupaten Kuningan turun tangan. Sebuah pembangunan akses jalan baru yang menghubungkan area wisata kuliner populer, Arunika di Desa Cisantana, menuju Desa Pajambon lokasi yang hanya sepelemparan batu dari objek wisata alam Lembah Cilengkrang itu kini menjadi pusat sorotan.
Proyek yang terkesan ‘misterius’ dan masif ini, diduga kuat dilakukan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah tata ruang yang berlaku, mengabaikan fakta bahwa kawasan tersebut adalah zona merah rawan bencana sekaligus jantung resapan air Kuningan.
Pemerintah Daerah Kuningan tidak tinggal diam. Pergerakan cepat dilakukan mengingat lokasi pembangunan yang berada di punggung gunung tersebut berhadapan langsung dengan ancaman geologi dan hidrologi.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuningan, Indra Bayu Permana, dengan nada tegas memberikan peringatan keras. Dalam pernyataannya pada Senin (8/12/2025), Ibe sapaan akrab Indra Bayu Permana menyoroti bahwa setiap intervensi dan perubahan bentang alam di kawasan pegunungan harus dipertimbangkan secara matang dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Menurutnya, aktivitas pematangan lahan yang masif ini memiliki potensi besar untuk secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya longsor dan banjir bandang, terutama jika tanpa didasari oleh kajian teknis yang mendalam dan pengawasan yang ketat dari otoritas terkait.
“Apapun bentuk kegiatannya, harus ada koordinasi dari awal yang menyeluruh, mulai dari proses perizinan formal hingga pengkajian aspek teknis di lapangan. Kawasan Ciremai ini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, baik dilihat dari parameter kemiringan lereng yang ekstrem, kondisi geologis tanahnya yang labil, maupun fungsinya yang krusial sebagai area konservasi dan resapan air,” ujar Ibe, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Ibe menambahkan, pembukaan lahan hijau yang tidak didukung oleh Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau kajian dampak lingkungan yang memadai adalah pemicu utama bencana, khususnya saat musim penghujan tiba dengan intensitas curah hujan yang tinggi. Ia memberikan contoh konkret, merujuk pada serangkaian kejadian longsor tragis di berbagai daerah perbukitan yang bermula dari praktik alih fungsi lahan yang tidak terkontrol.
“Ketika fungsi hutan sudah tidak dijaga atau terjadi alih fungsi lahan secara masif dan brutal, maka hujan lebat yang normal sekalipun bisa menjelma menjadi pemicu bencana yang mematikan. Namun, sejatinya, faktor utamanya adalah kondisi alam di bawah permukaan yang tidak lagi memiliki daya dukung untuk menahan volume air. Ini adalah bom waktu yang harus kita waspadai bersama,” katanya, menggambarkan situasi genting yang mengintai.
Ibe secara spesifik menyoroti fungsi kawasan. Menurutnya, lahan terbuka di lereng pegunungan Ciremai mutlak harus dipertahankan sebagai zona konservasi. Jika lahan krusial tersebut diubah secara masif menjadi akses jalan tanpa adanya rencana tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan, dampaknya sangat berbahaya. Hal itu akan secara langsung mengganggu stabilitas struktur tanah dan menghancurkan sistem resapan air alami yang selama ini bekerja menjaga keseimbangan ekologis daerah tersebut.
“Gunung Ciremai adalah aset ekologis yang memiliki fungsi vital yang wajib kita jaga. Kita berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan sekecil apapun harus sesuai dengan peraturan dan peruntukannya. Jangan sampai niat pembangunan yang digaungkan justru berbalik arah dan secara drastis meningkatkan potensi kerawanan bencana bagi masyarakat Kuningan,” tegasnya, memberikan ultimatum.
BPBD Kuningan pun mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan, yang mencakup pemilik lahan, investor, hingga para pelaku pembangunan di sektor pariwisata maupun properti, untuk menjadikan prinsip mitigasi bencana sebagai pondasi utama setiap kegiatan. Setiap rencana pembangunan harus diawali dengan konsultasi resmi dengan pemerintah daerah, termasuk pengajuan kajian teknis yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Ibe menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak akan ragu untuk segera mengambil langkah penegakan aturan yang keras bila ditemukan adanya pelanggaran tata ruang yang eksplisit ataupun aktivitas yang terbukti membahayakan keselamatan umum.
Polemik pembangunan jalan ‘misterius’ di lereng Ciremai ini menjadi cermin nyata bahwa paradigma pembangunan yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek adalah pola pikir yang berbahaya. Di balik janji pertumbuhan pariwisata dan kemudahan aksesibilitas baru, tersembunyi tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan ekologis kawasan pegunungan.
Tanpa pengawasan yang ketat dan perencanaan yang cermat, Ciremai yang telah lama menjadi penyangga kehidupan, sumber air baku, dan paru-paru Jawa Barat justru berpotensi berubah dari sumber daya alam menjadi sumber ancaman bencana massal.
Imbauan tegas dari BPBD ini harus dipandang sebagai alarm yang nyaring agar seluruh pihak menghentikan pola pikir yang pendek dan pragmatis. Sebab, ketika alam sudah tidak mampu lagi menahan beban, sejarah telah membuktikan bahwa bencana tak pernah mengetuk pintu sebelum ia datang menyapu bersih. (Ali)
