KUNINGAN — Di kalangan birokrat dan pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Kuningan, nama Dr. Ukas Suharfaputra, MP kerap diasosiasikan dengan manajerial yang presisi dan bertangan dingin. Kurang dari tiga tahun sejak ia menapakkan kaki di kantor Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning, perusahaan pelat merah kebanggaan warga Kuningan ini mengalami transformasi performa yang kini menjadi buah bibir.
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PAM Tirta Kamuning mencatatkan lonjakan kinerja yang mencakup hampir seluruh lini, pendapatan melesat, efisiensi biaya kian ketat, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melonjak tajam. Sebuah pencapaian yang menempatkan perusahaan ini di jalur “hijau” di tengah tantangan ekonomi yang cukup sulit.
Ukas Suharfaputra memulai pengabdiannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur pada 8 November 2022, sebelum akhirnya dilantik sebagai direktur definitif pada 25 September 2023. Sejak hari pertama, “resep” yang ia bawa sederhana namun disiplin, perbaiki fundamental keuangan sembari memperkuat pasokan air di hulu.
Angka-angka tidak bisa berbohong. Data BPKP menunjukkan pendapatan PAM Tirta Kamuning tumbuh 13,8 persen, dari Rp58,46 miliar pada 2021 menjadi Rp66,53 miliar pada 2024. Namun, yang lebih menarik adalah cara Ukas mengelola pengeluaran. Di saat harga-harga kebutuhan operasional naik, Tirta Kamuning justru berhasil menekan biaya operasional.
Biaya operasional yang semula menyentuh angka Rp21,824 miliar pada 2021, susut menjadi Rp20,855 miliar setahun kemudian. Penurunan sekitar 4,4 persen ini menunjukkan adanya pemangkasan pada pos-pos yang tidak produktif. Efek dominonya pun jelas, laba bersih perusahaan terkerek naik secara konsisten. Pada 2025, laba diproyeksikan menyentuh angka Rp6,940 miliar, tumbuh sekitar 38,61 persen dibandingkan periode awal kepemimpinannya.
Meski laba terus mendaki, grafik setoran PAD sempat mengalami anomali pada periode 2022–2023 dengan adanya sedikit penurunan. Hal ini sempat memicu pertanyaan di kalangan publik. Namun, hasil bedah manajemen mengungkap realitas regulasi yang tak bisa dihindari yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Seiring dengan pendapatan bruto perusahaan yang menembus ambang batas Rp50 miliar, PAM Tirta Kamuning “naik kelas” di mata pajak. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak perusahaan ini melonjak dari 11 persen menjadi 22 persen.
“Kenaikan tarif pajak badan otomatis memperbesar porsi laba yang disetorkan ke kas negara melalui pajak. Akibatnya, bagian laba yang bisa dibagi sebagai PAD ke daerah terkoreksi secara proporsional,” ungkap Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra,
