Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Sempat Memanas, UMK Kuningan Naik 6,5 Persen

KUNINGAN – Kabar gembira untuk para pekerja buruh di Kabupaten Kuningan dengan naiknya 6,5% Upah Minimum Kabupaten (UMK), dari Rp2.209.519,29 menjadi Rp 2.365.993.

Hasil itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnain, menggelar pertemuan kesepakatan mekanisme atau sidang pleno penetapan UMK Tahun 2026. Acara dilaksanakan di Aula Rapat Graha Wisesa, Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Jum’at, (19/12/2025).

Dalam penetapan itu, turut hadir Kapolres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, Bappeda Kuningan, Kabag Hukum Setda, Akademisi, Perwakilan perusahaan di Kuningan, serta organisasi pekerja buruh.

Meski suasana penetapan sedikit memanas, namun akhirnya menemukan titik terang atas dasar kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai buruh.

“Penentuan UMK Kuningan Alhamdulillah sudah selesai, wajar kalau dalam perjalanan penetapan ini lumayan alot karena kita menyelaraskan antara kepentingan perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat Kuningan, khususnya pekerja di Kabupaten Kuningan,” ujar Guruh.

Menurutnya, tindaklanjut hasil kesepakatan kenaikan 6,5% itu dikoordinasikan dengan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar dan dilanjutkan ke provinsi dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga :  Wabup Tuti Ingatkan Standar Keselamatan Kerja

Related posts

Empat PR Berat Menanti Pj Sekda Kuningan Wahyu Hidayah

Alvaro

Janji Sinkronisasi Pusat-Daerah, Wahyu Ikut Rakor Sekda

Alvaro

Wow! Deretan Sponsor Raksasa di Balik Meriahnya Tour de Linggarjati 2025

Alvaro

Leave a Comment