KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menandatangani tuntutan yang disampaikan massa aksi penolakan rencana eksplorasi geothermal dalam aksi yang berlangsung di Teras Pendopo Kuningan, Senin (5/10/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk respons Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana eksplorasi geothermal, khususnya terkait dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak.

Usai menemui massa aksi, Bupati Dian menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan menyampaikan aspirasi mereka ke pihak yang terkait, ke provinsi dan ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan sekaligus kekhawatiran terhadap rencana eksplorasi geothermal. Ia mengaku memahami kegelisahan yang disampaikan para mahasiswa.

“Kami menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, bentuk kekhawatiran, kecemasan mereka terhadap eksplorasi,” katanya.

Dian juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memperoleh kejelasan administratif dari pemerintah pusat terkait perkembangan rencana tersebut. Pemerintah Provinsi pun, menurutnya, masih perlu memberikan kejelasan mengenai progres dan kajian yang telah dilakukan.

Oleh karena itu, Pemkab Kuningan akan mendorong pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan rencana eksplorasi geothermal tersebut.

“Kami akan coba mendesakkan kajiannya seperti apa. Saya akan mendesak ke kementerian dan provinsi untuk memberikan progresnya seperti apa,” tegasnya.

Selain meminta kejelasan mengenai progres kegiatan, Bupati menekankan pentingnya kajian lingkungan yang transparan dan komprehensif. Kajian tersebut, kata dia, perlu dapat dipahami dan dinilai secara terbuka oleh masyarakat, aktivis, maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam kajian, mulai dari aspek geologi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga potensi kerusakan ekologis.

“Harus ada kajian publik dari teman-teman masyarakat dan aktivis, sehingga nanti kajiannya komprehensif. Harus kajian geologi, kajian AMDAL, kerusakan ekologis seperti apa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak berada dalam kapasitas untuk menentukan sikap menerima atau menolak rencana tersebut karena kewenangan terkait berada di tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Namun, Pemkab Kuningan menyatakan akan menjalankan perannya dengan menyampaikan aspirasi masyarakat serta mendorong adanya kejelasan dan transparansi dari pihak yang berwenang.

“Kami tidak dalam kapasitas menolak dan tidak, karena memang bukan kewenangannya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati juga menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian ESDM.

“Saya akan memfasilitasi mempertemukan dengan provinsi dan kementerian. Kita akan berupaya secepatnya. Saya juga ingin minta kejelasan sebetulnya,” katanya.

Respons tersebut sekaligus membuka ruang bagi dialog lanjutan antara masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar rencana eksplorasi geothermal dapat dibahas berdasarkan data, kajian ilmiah, serta pertimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Adapun tuntutan masa aksi di antaranya menolak secara tegas rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber mata air, serta ruang hidup masyarakat.

Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera menghentikan seluruh proses lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai.

Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengambil sikap yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian Gunung Ciremai, bukan sekadar menjadi penonton dalam setiap kebijakan yang menyangkut masa depan Ciremai.

Menuntut penghentian dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kuningan serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara serius dan terbuka.

Menuntut transparansi penuh dari pemerintah dalam seluruh proses kebijakan, perizinan, kajian, dan rencana pengembangan geothermal di Gunung Ciremai, termasuk membuka informasi yang berkaitan dengan kajian lingkungan dan kepentingan investasi.

Menuntut pelibatan masyarakat secara bermakna, terbuka, dan demokratis dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait masa depan Gunung Ciremai, dengan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan menentukan masa depan ruang hidupnya.***