
CIREBON — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus yang tergolong tidak lazim. Satuan Reserse Narkoba menemukan sabu-sabu yang dikamuflasekan ke dalam kemasan permen untuk mengelabui petugas sekaligus menyasar kalangan muda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP. Eko Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan modus penyamaran narkoba dalam bungkus permen merupakan pola baru yang belum banyak ditemukan di wilayah Cirebon.
“Ini modus yang tergolong baru. Sabu dimasukkan ke dalam kemasan permen sehingga tidak tampak seperti narkotika. Setelah itu diedarkan menggunakan sistem map atau tempel,” kata Eko.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23). Dari tangan tersangka, petugas menyita 177 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, kemudian dimasukkan ke dalam berbagai merek bungkus permen. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 152 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat press plastik, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi narkotika.
Menurut Eko, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar sabu yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan. Dari keterangan pelaku awal itulah polisi kemudian mengarah pada tersangka AS.
“Tersangka kami tangkap pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto, Kota Cirebon. Saat diamankan, sebagian barang bukti masih disimpan dan siap diedarkan,” ujar dia.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan peredaran sabu dengan sistem tempel. Paket narkoba yang telah dikemas menyerupai permen diletakkan di lokasi tertentu sesuai arahan bandar, lalu titik koordinatnya dikirim kepada pembeli.
Modus ini, menurut polisi, sengaja dipilih untuk meminimalkan risiko tertangkap tangan. Dengan tampilan menyerupai permen, paket sabu sulit dikenali secara kasat mata, baik oleh masyarakat maupun petugas patroli.
Kapolres mengungkapkan bahwa sasaran utama peredaran narkoba tersebut adalah anak-anak muda dan kalangan remaja. Harga jual satu paket sabu berkisar 500 ribu rupiah dengan berat sekitar 0,5 gram per bungkus permen.
“Bungkus permen ada yang sudah dibuka lalu diisi kembali sabu dan dipress ulang, sehingga sekilas terlihat seperti kemasan asli,” kata Eko.
Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia berperan sebagai pengedar lapangan dan menerima upah sebesar 1,5 juta rupiah untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Meski belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya, polisi menilai peran tersangka cukup signifikan dalam jaringan peredaran tersebut. Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal barang haram dan jaringan yang berada di atas tersangka.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami dari mana sabu berasal dan siapa pengendalinya,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda berat yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba yang kian berkembang.
“Peredaran narkotika terus berubah mengikuti zaman. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar generasi muda tidak menjadi sasaran,” pungkasnya. (Frans)




