Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Bupati Dian Beri Sinyal Usai Lebaran Pengisian Eselon II

Bupati Kuningan sedang berbincang bersama Kepala BKPSDM usai pelantikan 240 ASN

KUNINGAN — Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal. Kebijakan tersebut menyasar pejabat eselon II, III dan IV, serta menjadi bagian dari penataan organisasi akibat banyaknya aparatur yang memasuki masa pensiun.

“Mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam pemerintahan. Dalam setahun bahkan bisa beberapa kali dilakukan, menyesuaikan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja,” kata Dian, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, gelombang mutasi kali ini dipicu oleh kekosongan jabatan yang cukup besar. Puluhan pejabat memasuki masa purna tugas, sehingga pemerintah daerah harus segera melakukan pengisian posisi strategis agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif. Ia menekankan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui sistem meritokrasi, dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan kesesuaian kebutuhan organisasi.

Selain eselon III dan IV, proses pengisian kekosongan jabatan eselon II juga tengah berjalan. Namun, tidak semua posisi diisi secara bersamaan karena masih menunggu tahapan seleksi dan administrasi. “Ada proses yang harus dilalui. Kami ingin memastikan pejabat yang terpilih benar-benar sesuai kompetensi dan kebutuhan,” ujarnya.

Dian memperkirakan pengisian kekosongan jabatan eselon II tidak akan memakan waktu lama. Ia menyebut tahapan seleksi telah berjalan dan tinggal memasuki proses akhir. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sistem manajemen talenta untuk memetakan aparatur yang dinilai mumpuni dan siap menempati posisi strategis.

Dalam penjelasannya, Dian menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat. Ia menyebut regulasi saat ini memungkinkan evaluasi dilakukan dalam waktu enam bulan. Pejabat yang dinilai tidak responsif atau tidak mampu memenuhi target kinerja dapat dipindahkan ke posisi lain.

Baca Juga :  Guru Dituntut Adaptif, Bupati Kuningan Tekankan Hal Ini

Related posts

Mengapa Elit Nurlitasari Dijuluki “Indung Kuring”

Alvaro

Karang Taruna Harus Jadi Kekuatan Gagasan Sosial, Wabup Ridho Soroti Peran Strategis Pemuda

Cikal

Komisi I DPRD Kuningan : ASN Maju Pilkada Harus Cuti Jika Masih Punya Malu

Cikal