KUNINGAN – Gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan membuahkan hasil. Terduga pelaku pembacokan sadis terhadap seorang pria di Desa Cimara Kecamatan Cibeureum berhasil diringkus kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial AN (25) ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB usai sempat melarikan diri pascakejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
“Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Cimahi setelah dilakukan pengejaran oleh tim Resmob,” ujar AKP Abdul Aziz.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Selasa (12/5). Awalnya korban datang memenuhi undangan pelaku untuk bersilaturahmi dan ngopi bersama.
Namun setelah sempat makan bersama, korban diajak masuk ke kamar. Di lokasi tersebut, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan sebilah golok oleh pelaku.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan dua jari korban nyaris putus dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi dan rasa cemburu antara pelaku dan korban. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 466, 467, dan 468 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
