
KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial Y (49).
Peristiwa yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kuningan itu diduga dipicu rasa cemburu tersangka B (38) setelah mengetahui adanya hubungan asmara antara korban dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan tersangka mengetahui istrinya keluar rumah, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari anaknya, sehingga tersangka kemudian berusaha mencari keberadaan sang istri.
Pencarian itu berujung di kawasan Alun-Alun atau taman kota Kuningan sekitar pukul 21.15 WIB. Di lokasi tersebut, tersangka mendapati istrinya sedang bersama korban Y.
“Dari hasil pemeriksaan, korban dengan istri tersangka memiliki hubungan asmara. Setelah mendapat informasi dari anaknya bahwa istrinya keluar sejak pukul 14.00 WIB, tersangka mencari istrinya. Saat ditemukan di kawasan Alun-Alun Kuningan, istrinya sedang bersama korban sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (22/6).
Menurutnya, tersangka diduga langsung memiting leher korban hingga terjatuh, kemudian kembali melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Akibat luka yang dideritanya, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Penyidik mengungkap, persoalan rumah tangga yang melibatkan tersangka, istrinya, dan korban sebenarnya sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sementara hubungan antara korban dan istri tersangka diduga masih berlanjut.
“Sudah ada upaya mediasi sebelumnya, namun tidak menemukan penyelesaian,” katanya.
Polisi memastikan aksi penganiayaan dilakukan seorang diri tanpa menggunakan senjata atau benda lain. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi maupun rumah tangga melalui jalur hukum dan musyawarah serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa dan proses pidana.




