BANDUNG – Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan selama bertahun-tahun di Kabupaten Bandung menuai kecaman dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Bidang Penanggulangan Bencana, Perempuan dan Anak sekaligus pengurus Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, menyuarakan keprihatinan mendalam atas tragedi kemanusiaan tersebut dan mendesak agar negara hadir memberikan keadilan yang utuh bagi korban.

Menurut Ika, apabila dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialami korban terbukti berlangsung selama bertahun-tahun, maka peristiwa itu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak perempuan dan martabat kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Apa yang terjadi di Bandung merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara harus hadir dan memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan, serta pemulihan secara menyeluruh,” ujar Ika, Rabu (24/6/2026).

Sebagai pengurus Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia mengapresiasi langkah cepat aparat yang berhasil menangkap terduga pelaku di Kabupaten Majalengka, namun menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.

“Kasus ini harus dibongkar sampai tuntas. Jangan berhenti pada penangkapan pelaku utama saja. Penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan turut terlibat sehingga peristiwa ini bisa berlangsung begitu lama tanpa terungkap,” tegasnya.

Selaku Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Bidang Penanggulangan Bencana, Perempuan dan Anak, Ika menekankan bahwa perhatian terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin pemulihan secara menyeluruh, mulai dari penanganan medis, pendampingan psikologis, hingga trauma healing dalam jangka panjang.

“Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa. Karena itu, pemulihannya tidak boleh setengah-setengah. Pendampingan psikologis dan perlindungan dari negara harus diberikan secara berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak,” katanya.

Ika juga mendorong agar jaksa dan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku apabila terbukti bersalah, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk lolos dari jerat hukum.

“Perempuan harus merasa aman di mana pun. Jangan sampai kasus seperti ini kembali terulang. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas, dan negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan,” tandasnya.

Lebih jauh, Ika menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan di Jawa Barat untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Ia mendorong adanya sinergi yang lebih konkret antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan sosial, serta masyarakat agar kasus-kasus kekerasan dapat dicegah dan ditangani lebih cepat.

“Ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami penderitaan serupa. Semua pihak harus bersinergi agar perempuan mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang maksimal,” pungkasnya.***