KUNINGAN – Pengadilan Agama Kuningan mencatat sebanyak 1.588 perkara masuk sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juli. Dari jumlah tersebut, 1.144 perkara merupakan gugatan perceraian, sedangkan 444 perkara lainnya terdiri atas sengketa waris, permohonan poligami, hibah, hingga perkara keperdataan lainnya.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuningan, Lukman Nulhakim, mengatakan perkara perceraian masih menjadi kasus yang paling mendominasi. Menariknya, mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.

“Kalau untuk perkara perceraian, memang lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Kuningan, Senin, (13/7/2026).

Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang mendorong pasangan suami istri memilih mengakhiri rumah tangga. Selain itu, kata dia, terdapat pula penyebab lain seperti perselingkuhan, perzinaan, hingga kecanduan judi online yang belakangan semakin sering muncul dalam perkara yang ditangani pengadilan.

“Banyak dipicu faktor ekonomi. Selain itu ada juga karena zina, judi online, dan perselingkuhan,” katanya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kuningan, jumlah perkara yang masuk setiap bulan pada tahun 2026 terdiri dari Januari sebanyak 195 perkara, Februari 165 perkara, Maret 193 perkara, April 102 perkara, Mei 176 perkara, Juni menjadi yang tertinggi dengan 232 perkara, sedangkan hingga pertengahan Juli telah tercatat 81 perkara.

Saat ditanya mengenai perbandingan dengan tahun sebelumnya, Lukman mengaku belum dapat memastikan karena proses rekapitulasi data belum selesai dilakukan. Namun, berdasarkan tren yang selama ini terjadi, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kuningan relatif stabil.

“Data tahun sebelumnya belum direkap secara keseluruhan sehingga belum bisa dibandingkan. Kalau di daerah lain memang ada kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun, tetapi untuk Kabupaten Kuningan biasanya jumlah perkara yang masuk masih di bawah 3.000,” jelasnya.

Ia berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara musyawarah sebelum memutuskan menempuh jalur hukum.

Sebab, kata dia, perceraian bukan hanya berdampak pada kedua belah pihak, tetapi juga terhadap anak dan keluarga besar yang ikut merasakan konsekuensinya.