KUNINGAN – Penyidikan dugaan perkara tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus berlanjut. Pada Selasa (28/7/2026), dua anggota DPRD memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk dimintai keterangan.

Kedua anggota dewan tersebut adalah Dr. Toto Taufikurohman dan Drs. Moch Gozali. Mereka datang secara terpisah ke kantor Kejari Kuningan guna menjalani proses klarifikasi terkait pemberian tunjangan anggota DPRD.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang menunggu di halaman kantor Kejari. Mereka meninggalkan lokasi tanpa konferensi pers.

Moch Gozali yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, pemeriksaan yang dijalaninya masih sebatas klarifikasi.

“Masalah tunjangan saja. Klarifikasi saja,” kata Gozali kepada awak media.

Ia menjelaskan penyidik lebih banyak menggali informasi mengenai mekanisme pemberian tunjangan anggota DPRD pada periode 2024 hingga 2025. Menurut dia, penyidik sempat menyinggung data tahun 2022, tetapi fokus pemeriksaan tetap berada pada periode dua tahun terakhir.

“Yang ditanya 2024–2025. Dari 2022 sempat ditanya juga, tapi fokusnya periode sekarang,” ujarnya.

Gozali mengatakan pemeriksaan berlangsung relatif singkat dan dimulai sebelum waktu Zuhur. Dalam proses tersebut, ia menyebut Toto Taufikurohman juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Meski demikian, Gozali enggan mengungkapkan lebih jauh materi maupun pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia kembali menegaskan bahwa pemanggilan itu merupakan bagian dari proses konfirmasi.

Saat dimintai tanggapan mengenai kabar yang beredar bahwa dirinya menangis setelah keluar dari kantor Kejari, Gozali membantah isu tersebut.

“Nangis? Kenapa nangis? Jangan bahas itu,” katanya sambil tertawa.

Pantauan di kantor Kejari Kuningan menunjukkan kedua anggota DPRD itu tidak menemui wartawan setelah pemeriksaan selesai. Keduanya diduga meninggalkan area kantor melalui akses berbeda sebelum bertolak menggunakan kendaraan masing-masing.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun agenda lanjutan dalam penyidikan dugaan perkara tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD tersebut. ***