MADIUN – Keterbatasan ruang fiskal membuat Pemerintah Kabupaten Kuningan mencari alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar pola belanja APBD. Salah satu yang tengah dipelajari adalah skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ).

Upaya itu dilakukan melalui kunjungan kerja Pemkab Kuningan ke Pemerintah Kabupaten Madiun, Jumat (7/8/2026) lalu. Madiun dipilih sebagai lokasi studi karena telah menerapkan skema KPBU untuk penerangan jalan dengan melibatkan badan usaha.

Rombongan Kuningan dipimpin Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, mewakili Bupati Dian Rachmat Yanuar. Mereka diterima Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama jajaran pejabat daerah di Ruang Rapat IT, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban.

Tuti mengatakan, kebutuhan pembangunan infrastruktur terus meningkat sementara kemampuan APBD memiliki batas. Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari pola pembiayaan yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan tanpa menekan anggaran secara berlebihan.

“Tantangan pembangunan daerah semakin kompleks seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan publik. Di sisi lain, kemampuan fiskal memiliki keterbatasan,” ujar Tuti.

Menurutnya, pengalaman Madiun menjadi bahan penting bagi Kuningan untuk melihat secara langsung bagaimana skema pembiayaan alternatif tersebut dirancang, termasuk pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha.

Investasi Rp113,5 Miliar

Dalam pemaparan kepada rombongan Kuningan, Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan KPBU APJ di daerahnya menggunakan skema Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer (DBFOMT).

Melalui pola tersebut, badan usaha mengambil porsi pekerjaan mulai dari desain, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian hingga pemeliharaan infrastruktur. Pemerintah kemudian membayar layanan berdasarkan tingkat ketersediaan atau Availability Payment (AP).

Kerja sama tersebut berlangsung selama 10 tahun 9 bulan. Periode itu terdiri atas sembilan bulan masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan operasional.

Nilai investasi proyek mencapai sekitar Rp113,5 miliar. Angka tersebut terdiri atas belanja modal (CAPEX) Rp100,6 miliar dan biaya operasional (OPEX) sekitar Rp13,5 miliar.

Pembayaran investasi dilakukan melalui mekanisme Availability Payment dengan dukungan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Bagi Madiun, proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerangan jalan. Infrastruktur penerangan dinilai turut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama sektor usaha yang beroperasi pada malam hari.

Peningkatan penerangan juga disebut berkontribusi terhadap penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) serta efisiensi penggunaan listrik.

Bagi Kuningan, pengalaman tersebut menjadi bahan untuk menghitung kelayakan penerapan skema serupa. Pemerintah daerah kini perlu mengkaji kebutuhan APJ, kemampuan pembayaran jangka panjang, struktur risiko, hingga manfaat ekonomi sebelum menentukan model yang paling sesuai.

Studi ke Madiun itu menjadi langkah awal Pemkab Kuningan untuk mencari skema pembiayaan yang memungkinkan persoalan penerangan jalan ditangani secara bertahap tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD. ***