
KUNINGAN – Proses mediasi dalam perkara wanprestasi yang menyeret pejabat eselon 2 dan IV di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan belum menemukan titik temu. Pada pelaksanaan mediasi kedua, pihak tergugat tidak hadir.
Pada kesempatan itu, lenggugat, RM, yang merupakan pejabat eselon III hadir memenuhi panggilan. Sementara pihak tergugat dan turut tergugat hanya diwakili kuasa hukum. Ketidakhadiran prinsipal atau pihak yang bersangkutan secara langsung membuat proses mediasi belum dapat dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya.
Juru Bicara PN Kuningan, Aditya, menjelaskan bahwa kehadiran prinsipal merupakan salah satu prinsip penting dalam proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Prinsipnya, mediasi itu harus dihadiri secara prinsipal. Tadi saya konfirmasi dengan mediator bahwa yang datang dari pihak para tergugat dan turut tergugat adalah kuasanya. Oleh karena itu, mediator kemudian melakukan panggilan kembali untuk mediasi minggu depan di hari yang sama,” ujar Aditya saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Kuningan, Rabu, (21/10/2026) kemarin.
Menurutnya, kehadiran prinsipal tidak selalu harus dilakukan secara langsung di ruang mediasi. Dalam kondisi tertentu, para pihak dapat mengikuti mediasi secara elektronik melalui zoom, sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Ia menambahkan, ketidakhadiran prinsipal dalam proses mediasi harus disertai alasan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan mediasi. Alasan tersebut, antara lain, dapat berupa pelaksanaan tugas kenegaraan atau kondisi sakit. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima mediator, pihak tergugat tidak hadir pada mediasi kali ini karena memiliki keperluan lain.
“Boleh tidak hadir, tetapi harus secara sah sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Informasi yang disampaikan tadi, ketidakhadiran itu karena ada acara. Akibatnya, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan mediator memanggil kembali para pihak,” jelasnya.
Aditya menegaskan, pihaknya masih menunggu pelaksanaan mediasi berikutnya untuk mengetahui apakah para prinsipal akan hadir dan apakah upaya penyelesaian melalui musyawarah dapat mencapai kesepakatan. Ia belum memastikan langkah mediator apabila ketidakhadiran tersebut kembali terjadi.
Dalam perkara tersebut, mediasi menjadi tahapan penting untuk membuka peluang penyelesaian sengketa secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Melalui proses tersebut, penggugat dan tergugat diharapkan dapat menemukan solusi yang disepakati bersama tanpa harus melanjutkan perselisihan hingga pemeriksaan pokok perkara.
Terkait kemungkinan pengajuan sita jaminan, Aditya menerangkan bahwa hal tersebut telah menyentuh aspek pokok perkara. Menurutnya, mediasi pada dasarnya difokuskan pada upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak, bukan untuk membahas pokok gugatan secara langsung.
“Yang dibahas dalam proses mediasi ini adalah bagaimana caranya penyelesaian perkara dilakukan secara win-win solution, sehingga penggugat maupun tergugat sama-sama mendapatkan penyelesaian yang baik,” ungkapnya.
Adapun apabila mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak penetapan perintah melakukan mediasi dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dengan dijadwalkannya kembali mediasi pada pekan depan, peluang penyelesaian damai dalam perkara wanprestasi tersebut masih terbuka. Namun, kehadiran para prinsipal menjadi hal penting agar proses mediasi dapat berjalan optimal dan upaya menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat dapat berlanjut.***




