KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan membuka Desk Ketenagakerjaan untuk menampung aduan serta memediasi konflik antara pekerja dan perusahaan. Posko pengaduan ini disiapkan guna menangani persoalan hubungan kerja hingga indikasi tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

​Kepala Satuan Tugas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan AKP Abdul Azis menyatakan fasilitas ini dibentuk sebagai wadah konsultasi sekaligus pemecahan masalah bagi masyarakat pekerja.

​”Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan,” ujar Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).

​Azis menjelaskan, skema penanganan perkara akan disesuaikan dengan jenis sengketa dan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa industrial yang memungkinkan untuk dimediasi bakal diarahkan pada penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, polisi akan memprosesnya secara hukum.

​”Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Azis.

​Selain memediasi perselisihan, posko ini turut memfokuskan perlindungan bagi pekerja dari ancaman kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja. Polisi juga menyiapkan pendampingan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengakses informasi dan peluang kerja baru.

​Untuk mempermudah akses pengaduan, Polres Kuningan membuka beberapa saluran komunikasi, mulai dari layanan hotline 110, akun Instagram resmi @SatReskrimResKuningan, hingga pos elektronik reskrimreskuningan@gmail.com. Lewat saluran ini, laporan warga akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. ***