KUNINGAN — Kuasa hukum SDIT Al Imam, Dadan Somantri, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyudutkan sekolah terkait dugaan perundungan atau bullying terhadap salah seorang siswi yang disebut terjadi pada November 2022. Dalam pernyataannya, Dadan menyebut informasi yang beredar di beberapa media dinilai simpang siur dan tidak akurat.
“Pemberitaan itu menyebut sekolah tidak meminta maaf, padahal wali kelas dan orang tua siswa pelaku sudah mendatangi rumah korban dan menyampaikan permohonan maaf. Itu pun dilakukan dengan sepengetahuan orang tua korban yang berada di luar kota melalui komunikasi WhatsApp,” ujar Dadan saat konferensi pers di Kuningan, Rabu (2/8).
Klarifikasi Kronologi: “Spontanitas Anak-Anak, Bukan Bullying”
Dadan menjelaskan bahwa insiden pada 8 November 2022 itu terjadi spontan menjelang kepulangan sekolah, bukan kekerasan yang terstruktur. Ia menyebut, sejumlah siswa sedang bercanda, yang tanpa sengaja mengakibatkan salah satu siswi terluka di bagian pelipis.
“Ini bukan bentuk kekerasan sistematis apalagi bullying. Ini murni kejadian spontan anak-anak yang sedang bercanda,” kata dia.
Usai kejadian, lanjut Dadan, sekolah disebut telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur. Namun, munculnya pemberitaan tentang somasi dari pihak korban membuat pihaknya terkejut. Terlebih, disebutkan korban masih mengalami trauma, meski faktanya kini sudah kembali bersekolah di Jakarta.
“Kami mempertanyakan keabsahan klaim trauma yang masih berlangsung setelah delapan bulan. Kami bahkan sudah memfasilitasi pemeriksaan psikologis terhadap anak yang bersangkutan,” jelasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Dadan menegaskan bahwa SDIT Al Imam merasa dirugikan secara reputasi atas pemberitaan tersebut. Jika diperlukan, pihak sekolah juga akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.