KUNINGAN — Di tengah musim penghujan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan tetap siaga. Alih-alih berleha-leha, mereka justru gencar melakukan inspeksi sistem proteksi kebakaran ke sejumlah perusahaan dan perkantoran di wilayah Kabupaten Kuningan.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas. Kepala UPT Damkar Kuningan, M. Khadafi Mufti, menegaskan bahwa giat tersebut merupakan bentuk implementasi serius dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, yang merupakan revisi atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan dengan perjuangan panjang hanya jadi lembaran bacaan tanpa pelaksanaan,” kata Khadafi, Minggu (13/3). Ia menyinggung proses panjang perubahan perda yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Khadafi menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semua aktivitas yang melibatkan kerumunan orang wajib berbasis manajemen risiko. UPT Damkar pun menerapkan RISPK (Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran) sebagai standar baru. “Siapapun yang berkegiatan di Kabupaten Kuningan wajib patuh pada ketentuan ini,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang baru-baru ini diperiksa adalah PT Zebra Asaba Industries (ZAI), produsen alat tulis yang cukup dikenal di tingkat nasional. Hasilnya? Damkar Kuningan menyatakan sistem proteksi kebakaran di perusahaan itu laik operasi dan patut dijadikan contoh.