KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan seorang perangkat desa berinisial AG (35) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin di Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
AG diketahui menyalahgunakan dana bansos program sembako milik 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kepentingan pribadi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp10.600.000.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan AG sebagai tersangka. Ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk membeli baju, celana, dan sepatu,” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers, Selasa (24/10/2023).
Modus Licik: Kuasai Kartu KKS dan Gesek Dana Lewat ATM Istri
Dalam aksinya, AG menguasai kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM. Saat bantuan masuk ke rekening penerima, AG tidak menyerahkannya, tetapi malah menggesek dana bantuan melalui mesin EDC BNI dan ATM milik istrinya.
“Tersangka mencairkan dana bansos tanpa seizin pemilik, dan tidak memberikan hak penerima. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Putu.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Putu.
