Cikalpedia
Pemerintahan

Tak Bayar Pajak, Reklame Pusat Gadai di Kuningan Disegel

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menunggak pajak daerah. Salah satunya dilakukan dengan menyegel papan reklame milik perusahaan Pusat Gadai Indonesia, yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

Penyegelan dilakukan pada enam titik lokasi cabang perusahaan tersebut yang tersebar di Bojong, Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus, dan Kadugede. Sebelumnya, Bappenda telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada pihak perusahaan, namun tidak mendapat respons.

“Kami sudah berikan peringatan beberapa kali. Karena tidak diindahkan, maka kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, saat ditemui usai penyegelan, Selasa (14/11).

Guruh menegaskan, penindakan ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan bagian dari penegakan prinsip keadilan fiskal bagi para wajib pajak lainnya yang telah taat dan patuh. Ia menambahkan, penyegelan reklame merupakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

“Kalau perusahaan lain bisa bayar pajak, kenapa yang ini tidak? Kita ingin menegakkan keadilan. Pajak adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan,” ujar Guruh.

Sanksi Tegas dan Pesan untuk Wajib Pajak

Dalam aksi penindakan tersebut, Bappenda Kuningan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, Sekretaris Bappenda H. Diding Wahyudin, serta jajaran dari Bidang Penerimaan Pajak Daerah (P1). Penyegelan dilakukan secara serentak sebagai bentuk penegakan hukum pajak daerah.

Related posts

KPK Roadshow ke Kuningan, Soroti Gratifikasi Hingga Layanan Publik

Alvaro

Relawan Ridhokan Pasti Amanah Siap Menangkan Ridho-Kamdan

Cikal

Resmi Ajukan CLTN, Dian : Saya Izin Pamit dari Dunia Birokrasi

Cikal

Leave a Comment