KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menunggak pajak daerah. Salah satunya dilakukan dengan menyegel papan reklame milik perusahaan Pusat Gadai Indonesia, yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Penyegelan dilakukan pada enam titik lokasi cabang perusahaan tersebut yang tersebar di Bojong, Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus, dan Kadugede. Sebelumnya, Bappenda telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada pihak perusahaan, namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah berikan peringatan beberapa kali. Karena tidak diindahkan, maka kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, saat ditemui usai penyegelan, Selasa (14/11).
Guruh menegaskan, penindakan ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan bagian dari penegakan prinsip keadilan fiskal bagi para wajib pajak lainnya yang telah taat dan patuh. Ia menambahkan, penyegelan reklame merupakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
“Kalau perusahaan lain bisa bayar pajak, kenapa yang ini tidak? Kita ingin menegakkan keadilan. Pajak adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan,” ujar Guruh.
Sanksi Tegas dan Pesan untuk Wajib Pajak
Dalam aksi penindakan tersebut, Bappenda Kuningan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, Sekretaris Bappenda H. Diding Wahyudin, serta jajaran dari Bidang Penerimaan Pajak Daerah (P1). Penyegelan dilakukan secara serentak sebagai bentuk penegakan hukum pajak daerah.
“Ini baru permulaan. Besok kami akan bergerak ke perusahaan lain yang juga diketahui menunggak pajak,” kata Guruh.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kuningan agar mematuhi aturan, khususnya kewajiban membayar pajak reklame dan pajak lainnya yang menjadi sumber penting pembangunan daerah.
“Kami minta semua perusahaan di Kuningan berperan serta dalam pembangunan, salah satunya dengan taat membayar pajak daerah. Jangan sampai kita hanya ingin untung, tapi abai terhadap kontribusi sosial dan hukum,” tegas Guruh.
PAD Jadi Kunci Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjut Guruh, sangat bergantung pada PAD untuk menjalankan berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari sektor swasta dalam hal pajak sangat dibutuhkan demi tercapainya visi Kuningan Maju.
“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan,” pungkasnya.
