KUNINGAN – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Pendopo Kuningan, Kamis (16/11), saat sebanyak 48 pasangan suami istri mengikuti resepsi isbat nikah massal. Momen ini menjadi puncak rangkaian kegiatan sidang isbat nikah yang telah digelar sebelumnya pada 3 November 2023 di Kuningan Islamic Center.
Kegiatan ini merupakan inisiatif Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kuningan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta Disdukcapil.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, mengapresiasi penyelenggaraan isbat nikah massal ini dan menyampaikan bahwa legalitas pernikahan adalah hak dasar warga negara yang harus dilindungi. Menurutnya, dokumen resmi seperti akta nikah memiliki dampak penting terhadap hak sipil keluarga, terutama anak.
“Program isbat nikah ini penting untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Dengan status hukum perkawinan yang sah, anak-anak dari pasangan tersebut akan memiliki hak penuh dalam urusan administrasi di kemudian hari,” ujar Acep.
Acep juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya LKKS Kuningan yang telah konsisten menjalankan program sejak lebih dari satu dekade terakhir.
880 Pasangan Sudah Diisbatkan Sejak 2010
Ketua LKKS Kuningan, Ika Siti Rahmatika, menyebutkan bahwa sejak 2010 hingga 2023, pihaknya telah membantu 880 pasangan suami istri untuk memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya melalui sidang isbat.
“Tahun ini, dari 49 pasangan yang lolos verifikasi, sebanyak 48 pasangan berhasil menyelesaikan proses hingga menerima buku nikah dan dokumen kependudukan,” terang Ika.