Cikalpedia
Politik

2000 Lebih APS Ditertibkan, PDIP hingga Gerindra Masuk Daftar Terbanyak

KUNINGAN – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan. Penertiban akan dilaksanakan secara serentak pada 23 November 2023 oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kuningan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI pasca-ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Masa kampanye baru dimulai 28 November mendatang. Sejak 4 hingga 27 November adalah masa tenang, sehingga semua kegiatan yang mengandung unsur ajakan atau kampanye dilarang,” ujar Firman, Kamis (16/11).

Fokus pada APS Bernuansa Kampanye

Firman menegaskan, APS yang ditertibkan adalah yang memuat ajakan memilih seperti gambar paku, simbol partai, atau konten coblos nomor urut calon.

“Penertiban akan difokuskan dari Gapura Ciloa ke Gapura Cigadung, dan Bundaran Cijoho ke Gapura Sindangagung. Kami bagi dalam dua tim,” jelasnya.

Hingga kini, Bawaslu telah menertibkan lebih dari 2.000 APS di seluruh kecamatan, dengan pelanggaran terbanyak berada di wilayah Cigugur, Garawangi, Kramatmulya, Mandirancan, dan Nusaherang.

Partai Politik Dominan dalam Pelanggaran

Bawaslu mencatat, partai dengan jumlah pelanggaran terbanyak dalam penertiban APS sejauh ini adalah:

  • PDIP: 573 APS (330 unsur kampanye, 239 langgar Perda K3)
  • NasDem: 374 APS (171 kampanye, 201 Perda K3)
  • Golkar: 313 APS (87 kampanye, 205 Perda K3)
  • Gerindra: 305 APS (158 kampanye, 140 Perda K3)
  • PKS: 284 APS (111 kampanye, 150 Perda K3)

“Kami tidak segan untuk menindak dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Firman.

Namun demikian, Bawaslu masih memberikan ruang bagi peserta Pemilu untuk melakukan pertemuan internal, dengan catatan hanya melibatkan struktur partai dan calon legislatif, serta wajib melaporkan kegiatan tersebut minimal satu hari sebelumnya ke Bawaslu dan KPU setempat.

Baca Juga :  Kewargaan Digital: Tantangan Karakter dan Demokrasi dalam Era Teknologi untuk Anak Sekolah Dasar

Tegakkan Keadilan Pemilu, Jaga Ketertiban Ruang Publik

Firman menekankan pentingnya penertiban APS demi menjaga keadilan pemilu dan kenyamanan ruang publik. Penertiban juga bertujuan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat, serta menegaskan bahwa seluruh peserta pemilu harus tunduk pada aturan main yang sama.

“Kami ingin menciptakan suasana Pemilu yang tertib, adil, dan sesuai dengan aturan. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dengan melanggar,” tutup Firman.

Related posts

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan untuk Korban Kericuhan Bandung

Cikal

Akhir Pekan Seru Anak di Pangandaran Bersama Grand Palma Horison

Alvaro

Satgas TMMD Kodim 0615 Kuningan Gelar Layanan Kesehatan Hewan di Desa Sukaraja

Cikal

Leave a Comment