Cikalpedia
Politik

2000 Lebih APS Ditertibkan, PDIP hingga Gerindra Masuk Daftar Terbanyak

KUNINGAN – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan. Penertiban akan dilaksanakan secara serentak pada 23 November 2023 oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kuningan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI pasca-ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Masa kampanye baru dimulai 28 November mendatang. Sejak 4 hingga 27 November adalah masa tenang, sehingga semua kegiatan yang mengandung unsur ajakan atau kampanye dilarang,” ujar Firman, Kamis (16/11).

Fokus pada APS Bernuansa Kampanye

Firman menegaskan, APS yang ditertibkan adalah yang memuat ajakan memilih seperti gambar paku, simbol partai, atau konten coblos nomor urut calon.

“Penertiban akan difokuskan dari Gapura Ciloa ke Gapura Cigadung, dan Bundaran Cijoho ke Gapura Sindangagung. Kami bagi dalam dua tim,” jelasnya.

Hingga kini, Bawaslu telah menertibkan lebih dari 2.000 APS di seluruh kecamatan, dengan pelanggaran terbanyak berada di wilayah Cigugur, Garawangi, Kramatmulya, Mandirancan, dan Nusaherang.

Partai Politik Dominan dalam Pelanggaran

Related posts

Kuningan Termiskin ke-2 di Jabar, Budiman Sujatmiko Bawa Solusi Drone Pertanian

Cikal

LKKS Kuningan Bagi 1.000 Takjil dan Sembako untuk Anak Yatim

Cikal

Jerat Selendang Pink, Gadis Tewas di Tangan Pasangannya

Cikal

Leave a Comment