KUNINGAN – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan. Penertiban akan dilaksanakan secara serentak pada 23 November 2023 oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI pasca-ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Masa kampanye baru dimulai 28 November mendatang. Sejak 4 hingga 27 November adalah masa tenang, sehingga semua kegiatan yang mengandung unsur ajakan atau kampanye dilarang,” ujar Firman, Kamis (16/11).
Fokus pada APS Bernuansa Kampanye
Firman menegaskan, APS yang ditertibkan adalah yang memuat ajakan memilih seperti gambar paku, simbol partai, atau konten coblos nomor urut calon.
“Penertiban akan difokuskan dari Gapura Ciloa ke Gapura Cigadung, dan Bundaran Cijoho ke Gapura Sindangagung. Kami bagi dalam dua tim,” jelasnya.
Hingga kini, Bawaslu telah menertibkan lebih dari 2.000 APS di seluruh kecamatan, dengan pelanggaran terbanyak berada di wilayah Cigugur, Garawangi, Kramatmulya, Mandirancan, dan Nusaherang.