Cikalpedia
Politik

Panwaslu Ciawigebang Soroti Pelanggaran APK Caleg, 258 Alat Peraga Ditertibkan

KUNINGAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciawigebang mencatat maraknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan tim sukses calon legislatif (caleg) di wilayahnya. Hingga awal Desember, ratusan APS dan APK ditertibkan karena dipasang di lokasi terlarang.

Ketua Panwaslu Ciawigebang, Deffan Dede Purnama, menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena pemasangan tidak memperhatikan regulasi yang sudah ditetapkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat ditemui di sela pengawasan lapangan, Sabtu (2/12).

“Banyak APS dan APK dipasang di tiang listrik, pohon, jembatan, bahkan gapura desa. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarangnya,” ujar Deffan didampingi anggota Panwaslu Cucun M. Mansur, Okky Setyowati, dan Kepala Sekretariat Rosadi.

Penertiban Dua Tahap: 258 Alat Peraga Melanggar

Dalam operasi penertiban pertama pada 16 Oktober 2023, Panwaslu Ciawigebang menertibkan 112 APS. Mayoritas pelanggaran terjadi karena media kampanye dipasang menggunakan paku di pohon, menempel di tiang telepon/listrik, dan di tikungan jalan yang membahayakan.

Penertiban kedua dilakukan pada 23 November 2023, hasilnya ditemukan 146 APS melanggar, di antaranya 12 APK berisi ajakan memilih, serta ratusan lainnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3.

“Sebanyak 134 APS kami catat melanggar karena dipasang di pohon dan tiang. Ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tapi juga merusak fasilitas umum,” tegas Deffan.

Pengawasan Melekat Tahapan Kampanye

Sejak tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, Panwaslu Ciawigebang memperketat pengawasan di semua desa. Walaupun kampanye terbuka belum dilaksanakan, pengawasan telah dilakukan terhadap aktivitas caleg dan jadwal kampanye.

Namun, menurut Deffan, masih banyak caleg dan partai yang tidak melaporkan jadwal kampanyenya ke Bawaslu maupun Panwaslu setempat.

“Ini menyulitkan pengawasan. Saat ditemukan pelanggaran, banyak caleg justru tidak tahu siapa yang memasang APK mereka,” ungkapnya.

Sejumlah titik pelanggaran pemasangan APK antara lain terjadi di Jembatan Sidaraja, Cigarukgak, dan Cihirup.

Baca Juga :  Dunia Media Kuningan Berduka, Selamat Jalan Wa Jono

Aturan Tegas Pemasangan APK diabaikan

Panwaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran KPU Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 yang secara eksplisit melarang pemasangan APK di:

  • Tiang telepon dan listrik
  • Rambu lalu lintas dan penerangan jalan umum
  • Pohon perindang jalan
  • Jembatan dan tugu batas wilayah
  • Bundaran
  • Fasilitas publik seperti kantor desa, sekolah, rumah ibadah

Deffan juga merujuk pada Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, khususnya Pasal 23 poin (d) yang memperkuat ketentuan pelarangan tersebut.

31 Caleg Asal Ciawigebang, 7 dari Desa Kapandayan

Dari total 150 caleg di Dapil 3, 31 orang berasal dari Kecamatan Ciawigebang, termasuk 7 orang yang berasal dari satu desa, yakni Kapandayan. Fakta ini membuat wilayah Ciawigebang menjadi salah satu titik panas dalam pengawasan tahapan kampanye.

Panwaslu Ciawigebang juga telah membentuk sistem pengawasan melekat di setiap desa dengan memberdayakan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Pembekalan dan koordinasi dilakukan rutin, termasuk rapat bulanan dua kali sebagaimana arahan Bawaslu Kabupaten.

Pantau Kampanye Digital dan Jaga Kondusifitas

Tidak hanya di lapangan, Panwaslu juga memantau kampanye melalui media sosial. Deffan menekankan pentingnya literasi digital politik, agar masyarakat tidak terprovokasi oleh unggahan kampanye yang melanggar atau berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Aduan masyarakat menjadi kunci. Laporkan setiap pelanggaran kampanye medsos ke sekretariat kami. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Sebagai penutup, Deffan menghimbau seluruh caleg, tim sukses, dan masyarakat untuk menjaga suasana damai dan menghormati hak politik setiap warga.

“Pemilu adalah pesta demokrasi. Mari kita jaga bersama agar berlangsung adil, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.

Related posts

Kemenpan RB Terbitkan Aturan Kerja Dari Mana Saja, Download Aturannya Disini

Cikal

Drama Tiga Besar Sekda Kuningan yang Berujung Ulang Seleksi

Alvaro

Survey Jamparing Rekam Optimisme Publik Atas 100 Hari Kerja Dian – Tuti

Cikal

Leave a Comment