KUNINGAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciawigebang mencatat maraknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan tim sukses calon legislatif (caleg) di wilayahnya. Hingga awal Desember, ratusan APS dan APK ditertibkan karena dipasang di lokasi terlarang.
Ketua Panwaslu Ciawigebang, Deffan Dede Purnama, menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena pemasangan tidak memperhatikan regulasi yang sudah ditetapkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat ditemui di sela pengawasan lapangan, Sabtu (2/12).
“Banyak APS dan APK dipasang di tiang listrik, pohon, jembatan, bahkan gapura desa. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarangnya,” ujar Deffan didampingi anggota Panwaslu Cucun M. Mansur, Okky Setyowati, dan Kepala Sekretariat Rosadi.
Penertiban Dua Tahap: 258 Alat Peraga Melanggar
Dalam operasi penertiban pertama pada 16 Oktober 2023, Panwaslu Ciawigebang menertibkan 112 APS. Mayoritas pelanggaran terjadi karena media kampanye dipasang menggunakan paku di pohon, menempel di tiang telepon/listrik, dan di tikungan jalan yang membahayakan.
Penertiban kedua dilakukan pada 23 November 2023, hasilnya ditemukan 146 APS melanggar, di antaranya 12 APK berisi ajakan memilih, serta ratusan lainnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3.
“Sebanyak 134 APS kami catat melanggar karena dipasang di pohon dan tiang. Ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tapi juga merusak fasilitas umum,” tegas Deffan.
Pengawasan Melekat Tahapan Kampanye
Sejak tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, Panwaslu Ciawigebang memperketat pengawasan di semua desa. Walaupun kampanye terbuka belum dilaksanakan, pengawasan telah dilakukan terhadap aktivitas caleg dan jadwal kampanye.
Namun, menurut Deffan, masih banyak caleg dan partai yang tidak melaporkan jadwal kampanyenya ke Bawaslu maupun Panwaslu setempat.
“Ini menyulitkan pengawasan. Saat ditemukan pelanggaran, banyak caleg justru tidak tahu siapa yang memasang APK mereka,” ungkapnya.
Sejumlah titik pelanggaran pemasangan APK antara lain terjadi di Jembatan Sidaraja, Cigarukgak, dan Cihirup.