Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Usut Kematian Santri, 12 Anak Diamankan di Safe House

Kepala UPT PPA DPPKBP3A Kuningan, dr. Yanuar Firdaus

KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang santri berinisial H di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Insiden ini terjadi pada Kamis malam, 30 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Korban diketahui sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam. Unggahan terkait kasus ini sempat muncul di akun Instagram @traged_hk, namun akun tersebut menghilang dari platform pada Rabu (6/12).

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Mapolres Kuningan. Sementara itu, 12 anak lainnya yang diduga turut terlibat masih di bawah umur dan saat ini ditangani secara khusus.

“Enam pelaku sudah kami tahan karena memenuhi syarat pidana umum. Untuk 12 anak lainnya, saat ini ditangani di Safe House di bawah pengawasan UPT PPA DPPKBP3A Kuningan, sesuai dengan sistem peradilan anak,” kata AKBP Willy, Kamis (7/12).

12 Anak Diamankan di Lokasi Rahasia

Kepala UPT PPA Kuningan, dr. Yanuar Firdaus, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan penanganan khusus terhadap anak-anak yang terlibat. Mereka saat ini diamankan di lokasi yang dirahasiakan guna menjaga kondisi psikologis dan keamanan.

“Kami hadir sebagai aparatur negara untuk memastikan hak anak tetap terjamin. Saat ini kami juga melakukan assessment terhadap kondisi mereka,” ujar Yanuar.

RSUD: Korban Meninggal karena Luka Benda Tumpul

Wakil Direktur Pelayanan RSUD 45 Kuningan, dr. Krisyudi, membenarkan bahwa korban sempat dirawat intensif di unit gawat darurat hingga masuk ruang ICU pada Jumat (1/12).

“Korban masuk IGD pada Jumat, kemudian langsung dirawat di ICU. Ia meninggal dunia pada Minggu malam,” jelas Krisyudi.

Ia menepis isu yang menyebut korban sempat menjalani tindakan operasi. Berdasarkan hasil resume medis, korban mengalami luka-luka lebam akibat benturan benda tumpul, namun tidak ditemukan bekas tindakan medis operasi.

“Korban memang mengalami cedera berat, namun belum menjalani operasi seperti yang beredar di luar. Itu tidak benar,” ujar Krisyudi.

Motif dan Proses Hukum

Berdasarkan keterangan awal, korban diduga dituduh mencuri oleh sejumlah rekan di pondok. Namun, tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pengeroyokan dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Jika ada dugaan pidana, seharusnya diserahkan ke kepolisian, bukan dihakimi secara pribadi,” tegas Kapolres Willy.

Saat ini, Polres Kuningan masih melanjutkan proses penyelidikan dan pengembangan kasus. Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Razia Dimulai, Polres Kuningan Sasar Pengendara Nakal

Related posts

SKCK Online Kuningan, Pelayanan Presisi Hanya Lewat Gawai

Alvaro

Asep Papay Diminta Memperbaiki Struktur Berpikir tentang Open Bidding, Singgung BKPSDM

Ceng Pandi

Siap-siap, PGRI Kuningan Kawal Pergantian Pengurus Kecamatan

Ceng Pandi

Leave a Comment