KUNINGAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman, menegaskan bahwa masa reses anggota DPRD tidak boleh disalahgunakan sebagai ajang kampanye Pemilu 2024. Hal ini disampaikannya menanggapi isu maraknya praktik kampanye terselubung dalam kegiatan reses sejumlah anggota legislatif.
Dalam keterangannya, Firman menjelaskan bahwa masa reses adalah kegiatan konstitusional yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus bebas dari muatan kampanye, terlebih bagi caleg petahana yang kembali mencalonkan diri.
“Masa reses tetap bisa dilaksanakan sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tapi di dalamnya tidak boleh ada unsur kampanye, terutama oleh calon legislatif incumbent,” tegas Firman, Kamis (21/12).
Dibiayai Negara, Reses Tak Boleh Dipolitisasi
Firman menegaskan bahwa kegiatan reses dibiayai oleh negara melalui APBD, sehingga penggunaannya tidak boleh diarahkan untuk keuntungan politik pribadi.
“Dalam Pasal 304 ayat (1) UU No. 7/2017 disebutkan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Fasilitas yang dimaksud termasuk kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD. Jadi reses jelas tidak boleh disalahgunakan untuk ajakan memilih,” ungkapnya.