KUNINGAN – Dugaan penggunaan masa reses oleh anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Publik mendesak Bawaslu Kuningan untuk tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan, Acep Purnama, secara terbuka meminta agar Bawaslu turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Ia menilai, jika benar ada kampanye terselubung dalam kegiatan reses, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
“Jangan sampai dibiarkan. Ini membunuh demokrasi. Kalau memang ada unsur pelanggaran, Bawaslu harus bertindak tegas,” tegas Acep, Jumat (22/12).
Pengamat: Bawaslu Jangan Jadi “Macan Kertas”
Nada yang sama datang dari pengamat kebijakan publik, Sujarwo. Ia menilai, Bawaslu Kuningan harus lebih transparan dan terbuka terhadap dugaan pelanggaran tersebut agar publik tak meragukan integritas pengawasan pemilu.
“Masyarakat berharap Bawaslu jangan hanya jadi lip service, apalagi jadi macan kertas. Kalau memang ada temuan, segera ditindak dan sampaikan ke publik,” ujar pria yang akrab disapa Mang Ewo.
Menurutnya, jika Bawaslu bisa menunjukkan ketegasan hingga pada pemberian sanksi, hal itu akan menjadi preseden baik bagi demokrasi lokal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu: Reses Bukan Ajang Kampanye
Menanggapi isu yang berkembang, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, menegaskan bahwa masa reses tidak boleh dijadikan alat kampanye, khususnya oleh anggota dewan petahana yang kembali mencalonkan diri.