KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat komitmen dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah daerah. Salah satu upaya yang kini tengah digencarkan adalah Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR), sebagai bagian dari penataan wilayah administrasi dan perlindungan kedaulatan wilayah perbatasan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat membuka kegiatan Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan di Ruang Rapat Linggarjati, Rabu (18/1).
“Penyelenggaraan Nama Rupabumi merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Semua pihak, baik badan, lembaga maupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota—memiliki tanggung jawab melaksanakan kegiatan ini,” ujar Dian.
Nama Rupabumi: Bukan Sekadar Penamaan
Dian menekankan bahwa penamaan unsur rupabumi bukan hanya soal administratif. Di balik setiap nama terdapat jejak sejarah, identitas sosial, serta aspek keamanan dan kedaulatan wilayah, terutama di daerah perbatasan yang sering kali rawan tumpang tindih.
“Penamaan harus dilakukan secara tertib, terpadu, dan menjamin keakuratan serta kepastian hukum bagi semua pihak,” lanjutnya.
Namun demikian, Dian mengakui bahwa pendataan dan pemetaan unsur Rupabumi di Kabupaten Kuningan masih belum optimal. Banyak informasi dan data belum terintegrasi secara sistematis, sehingga diperlukan langkah percepatan melalui platform digital seperti Sistem Informasi Nama Rupabumi (Sinar).
“Kami menargetkan ada pelaporan berkala setiap semester dari para Surveyor Kecamatan. Ini penting agar nama-nama rupabumi dapat terdokumentasi dengan baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” ujarnya.