KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama Februari 2024. Dari operasi tersebut, sembilan tersangka ditangkap dan ribuan butir obat keras ilegal berhasil diamankan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyebutkan kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Ciawigebang, Sindangagung, Cilimus, Cimahi, dan Luragung. Dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2), ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya masif memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di Kuningan.
“Total ada 8 kasus dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 37,18 gram, 44 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 5.016 butir obat keras berbagai jenis,” kata Willy.
Adapun obat keras yang disita terdiri dari:
- 2.746 butir Hexymer
- 1.200 butir Trihexyphenidyl
- 890 butir Tramadol
- 180 butir Dextromethorphan