Cikalpedia
Hukum

Jerat Selendang Pink, Gadis Tewas di Tangan Pasangannya

salah satu adegan pembunuhan yang dilakukan pelaku ke kekasihnya yang sesama jenis

KUNINGAN — Rasa cemburu buta berujung maut. Seorang wanita berinisial SN (43) tega menghabisi nyawa pasangannya sesama jenis, D alias Gadis (30), di kamar kontrakan mereka di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan.

Aksi pembunuhan yang menggemparkan warga itu terungkap secara gamblang saat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, Selasa (27/2/2024).

“Pelaku memperagakan 24 adegan. Pada adegan ke-8 dan ke-9, ia menunjukkan cara menjerat leher korban menggunakan selendang warna pink hingga korban tewas di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.

Tidur Berdua, Bangun dengan Niat Membunuh

Dalam adegan rekonstruksi, terungkap SN sempat tidur bersama korban sebelum akhirnya melancarkan aksi kejamnya saat korban tertidur pulas. SN menjerat leher Gadis dengan selendang pink, lalu memalsukan kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri.

SN kemudian menyebar obat keras di sekitar jasad korban dan menulis surat wasiat palsu untuk mengaburkan motif pembunuhan.

Namun, upaya pelaku gagal setelah polisi mencium banyak kejanggalan.

“Saat autopsi ditemukan bekas jeratan di leher. Jelas ini bukan bunuh diri. Kami dalami dan terbukti bahwa korban dibunuh oleh pacarnya sendiri,” tegas Putu.

Motif: Cemburu dan Kencan Singkat

Penyelidikan mengungkap motif pembunuhan adalah cemburu buta. SN merasa sakit hati karena Gadis sering pergi malam dan menawarkan jasa kencan singkat dengan pria lain. Selama tiga bulan tinggal bersama di kontrakan, hubungan keduanya memburuk hingga puncaknya malam nahas itu.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas unsur pembunuhan sebelum kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Semua alat bukti, termasuk selendang, obat keras, dan surat wasiat palsu, kami hadirkan,” ujar Putu.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (ali)

Baca Juga :  Hakikat Qurban; Memantik Kesalehan Sosial

Related posts

Kajene Forest, Hutan Kota Swasta Ikonik Baru di Jantung Kuningan

Cikal

Bupati Kuningan Lepas Kontingen Porseni PGRI ke Tingkat Jawa Barat: “Bertandinglah dengan Sportivitas!”

Cikal

1.024 Hari Pimpin Diskominfo, Wahyu Hidayah Torehkan Sejumlah Prestasi dan Transformasi Digital

Cikal

Leave a Comment