Cikalpedia
Hukum

Jerat Selendang Pink, Gadis Tewas di Tangan Pasangannya

salah satu adegan pembunuhan yang dilakukan pelaku ke kekasihnya yang sesama jenis

KUNINGAN — Rasa cemburu buta berujung maut. Seorang wanita berinisial SN (43) tega menghabisi nyawa pasangannya sesama jenis, D alias Gadis (30), di kamar kontrakan mereka di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan.

Aksi pembunuhan yang menggemparkan warga itu terungkap secara gamblang saat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, Selasa (27/2/2024).

“Pelaku memperagakan 24 adegan. Pada adegan ke-8 dan ke-9, ia menunjukkan cara menjerat leher korban menggunakan selendang warna pink hingga korban tewas di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.

Tidur Berdua, Bangun dengan Niat Membunuh

Dalam adegan rekonstruksi, terungkap SN sempat tidur bersama korban sebelum akhirnya melancarkan aksi kejamnya saat korban tertidur pulas. SN menjerat leher Gadis dengan selendang pink, lalu memalsukan kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri.

SN kemudian menyebar obat keras di sekitar jasad korban dan menulis surat wasiat palsu untuk mengaburkan motif pembunuhan.

Related posts

Ini Rangkaian Milangkala Desa Jagara Ke 366 

Cikal

Ika Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Kelurahan Cirendang, Ini Poin-Poin Pentingnya

Alvaro

Ledakan Anime Era Milenial: Dari Dragon Ball Z hingga Death Note

Alvaro

Leave a Comment