Cikalpedia
Hukum

460 Narapidana Lapas Kuningan Dapat Remisi HUT RI ke-79, 16 Langsung Bebas

Pemberian remisi kepada Narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Kuningan

KUNINGAN – Suasana haru dan harapan menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Sabtu, 17 Agustus 2024. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 460 warga binaan menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 16 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif narapidana. Jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia, dan berkontribusi aktif di masyarakat,” ujar Iip.

Menurut data Lapas Kuningan, dari 460 warga binaan yang menerima remisi, 444 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RU-I), dan 16 lainnya langsung bebas (RU-II). Namun dari jumlah tersebut, 8 orang masih harus menjalani pidana pengganti denda.

Reformasi Pemasyarakatan

Dalam sambutannya, Iip menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang terus bekerja keras di tengah keterbatasan.

Related posts

Klinik Sajati 45: Solusi Akses Kesehatan Lebih Mudah bagi Warga Kuningan, Satelit Baru RSUD 45

Cikal

Panwaslu Mandirancan Lantik 38 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Cikal

Toko Modern Muncul di Jalan Juanda, Diduga Langgar Perda

Cikal

Leave a Comment