KUNINGAN – Meski Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 tentang pengalihan pengawasan sistem merit, penerapannya di Kabupaten Kuningan belum sepenuhnya optimal. Pemerintah daerah masih tertahan pada kategori “baik”, belum mencapai “baik sekali”.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, membenarkan hal tersebut. “Tahun lalu kita sudah dinilai, dan hasilnya masih di kategori baik. Sekarang kami berupaya mengejar predikat baik sekali,” kata Dodi kepada wartawan.
Upaya itu, lanjut Dodi, dilakukan melalui perbaikan di berbagai aspek, termasuk pengembangan SDM dan penerapan manajemen talenta yang kini mulai diuji coba. Evaluasi resmi dijadwalkan pada November hingga Desember 2025.
Namun, implementasi manajemen talenta dihadapkan pada kendala biaya. “Semua ASN harus menjalani assessment, dan itu membutuhkan anggaran. Ini yang sedang kami komunikasikan dengan pimpinan agar bisa dijalankan akhir tahun ini,” jelasnya.
Dodi menyebut manajemen talenta sebagai sistem yang lebih efisien dibanding Seleksi Terbuka (Selter). Dengan sistem ini, rotasi jabatan dapat dilakukan tanpa proses seleksi terbuka, karena lima nama akan langsung disodorkan ke panitia seleksi untuk dipilih.
Beberapa daerah seperti Karawang, kata Dodi, sudah lebih dulu menerapkan sistem ini. Sementara di Kuningan, wacana penggantian Selter masih dalam tahap pembahasan. “Yang terpenting jangan sampai ada kekosongan jabatan struktural,” ujarnya.
Surat Edaran Menteri PANRB tertanggal 4 September 2024 itu menjadi pedoman baru setelah fungsi pengawasan sistem merit dialihkan dari KASN ke Kementerian PANRB dan BKN. Pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan mekanisme pengawasan agar sistem merit tetap berjalan sesuai regulasi. (ali)
