Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

ASN Kemenag Diduga Langgar Netralitas, Terekam Pimpin Shalawat di Acara Parpol

KUNINGAN – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah memanasnya kontestasi Pilkada Kuningan 2024. Seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan berinisial OS, diduga terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sesuai aturan.

OS yang dikenal juga sebagai mubaligh asal Cibingbin terekam memimpin shalawat dalam sebuah acara yang diduga berlangsung di lingkungan kantor partai berlambang banteng. Dalam video yang tersebar melalui status WhatsApp, terlihat peserta kegiatan yang terdiri dari kader dan simpatisan partai mengacungkan dua jari—simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

Warga Kramatmulya, Indra Kodrati, menyayangkan aksi tersebut dan menilai OS telah melampaui batas sebagai ASN.

“OS berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta SKB Netralitas ASN dalam Pemilu. Ia tampil terlalu percaya diri dalam forum politik,” kata Indra yang juga mantan caleg Partai Golkar, Kamis (17/10).

Menurutnya, meskipun OS hadir sebagai penceramah, kehadiran dan aksinya di acara politik tetap berisiko menabrak prinsip netralitas ASN, apalagi di masa tahapan Pilkada yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Srikandi Ridho-Kamdan Geruduk Winduherang, Warga Curhat Soal Bansos

Related posts

SKPR 3.0 Subang: Pramuka Hebat, Ramadan Bermartabat! Wabup Tuti Tutup Langsung

Cikal

HRA Pantau Implementasi Bantuan Listrik di Desa Puncak

Ceng Pandi

Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Alvaro

Leave a Comment