KUNINGAN – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah memanasnya kontestasi Pilkada Kuningan 2024. Seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan berinisial OS, diduga terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sesuai aturan.
OS yang dikenal juga sebagai mubaligh asal Cibingbin terekam memimpin shalawat dalam sebuah acara yang diduga berlangsung di lingkungan kantor partai berlambang banteng. Dalam video yang tersebar melalui status WhatsApp, terlihat peserta kegiatan yang terdiri dari kader dan simpatisan partai mengacungkan dua jari—simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
Warga Kramatmulya, Indra Kodrati, menyayangkan aksi tersebut dan menilai OS telah melampaui batas sebagai ASN.
“OS berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta SKB Netralitas ASN dalam Pemilu. Ia tampil terlalu percaya diri dalam forum politik,” kata Indra yang juga mantan caleg Partai Golkar, Kamis (17/10).
Menurutnya, meskipun OS hadir sebagai penceramah, kehadiran dan aksinya di acara politik tetap berisiko menabrak prinsip netralitas ASN, apalagi di masa tahapan Pilkada yang tengah berjalan.
“Harusnya ia bisa menolak undangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bila ragu, bisa konsultasi dulu ke pimpinan instansinya,” jelas Indra yang kini tergabung dalam tim hukum dan advokasi paslon Dirahmati.
Indra pun resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kuningan agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan.
“Sebagai ASN, meskipun berperan sebagai mubaligh, OS tetap terikat pada asas netralitas. Hari ini saya laporkan secara resmi ke Bawaslu,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag Kuningan maupun OS sendiri terkait dugaan pelanggaran tersebut. (ali)
