KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahmatika, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Bertempat di Hotel Purnama Mulia, Cigugur, Sabtu (19/10), kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan perangkat desa se-Kabupaten Kuningan.
Ika, yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, menekankan pentingnya pengembangan Desa Wisata sebagai strategi penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Menurutnya, desa-desa di Jabar, khususnya di Kuningan, memiliki kekayaan alam dan budaya yang harus diberdayakan.
“Desa Wisata bukan hanya soal pemandangan indah. Ada nilai budaya, sejarah, dan kreativitas masyarakat yang bisa menjadi magnet wisatawan,” ujar Ika.
Lebih dari sekadar destinasi, lanjutnya, Desa Wisata juga berdampak luas pada pelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi lokal, dan mencegah urbanisasi.
“Perda ini adalah payung hukum yang memberi arah jelas. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa harus bersinergi,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi, menurut Ika, berperan dalam penguatan kapasitas SDM dan ekonomi kreatif, sedangkan pemerintah desa diminta lebih proaktif menggali dan mengembangkan potensi wisata lokal. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam membangun desa mereka.
“Pemberdayaan masyarakat adalah kunci. Tanpa keterlibatan warga, desa wisata tidak akan hidup,” ujar Ika.