Cikalpedia
Politik

APK Paslon Dirahmati Terpasang di Reklame Pemda, Bawaslu Kuningan: Langgar Aturan!

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Pilkada 2024 yang terpasang di papan reklame milik pemerintah daerah. Aksi ini dinilai melanggar regulasi kampanye, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024.

APK yang dimaksud adalah milik Paslon Dirahmati, Nomor Urut 01, dan sempat terpampang di papan reklame milik Pemda yang berlokasi tak jauh dari Pasar Darma, Kecamatan Darma, Kuningan.

Meski hanya terpasang beberapa jam sebelum akhirnya diturunkan oleh petugas, kasus ini tetap mendapat perhatian serius dari Bawaslu.

“Pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah itu jelas dilarang. Lokasi pemasangan sudah diatur secara ketat,” tegas Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, Senin (28/10).

Ia merujuk pada Keputusan KPU Kuningan yang menetapkan larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah, dan mengharuskan pemasangan dilakukan di tempat milik perseorangan atau swasta, dengan syarat mendapat izin dari pemilik atau penanggung jawab tempat tersebut.

Related posts

Kejari Kuningan Perluas Jerat Korupsi Kredit Bank, Satu Tersangka Baru Ditahan

Alvaro

Menuju PON XXI, Tujuh Atlet Angkat Berat Asal Kuningan Dilepas untuk Karantina di Bandung

Cikal

PMII dan PKL Kecewa, Siap Aksi Lebih Besar Lagi

Ceng Pandi

Leave a Comment