Cikalpedia
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Kuningan Ditahan, Negara Rugi 2 Miliar

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah pada tahun 2023–2024. Ketiganya berinisial M, IJ, dan NF, dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,07 miliar.

“Berdasarkan audit ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.073.975.000. Ini akan kami buktikan lebih lanjut dalam persidangan nanti,” kata Brian di Kuningan, Kamis (18/7).

Related posts

Kloter Terakhir Haji Kuningan Tiba, Satu Jamaah Wafat di Tanah Suci

Cikal

Jalan Santai Perumnas Ciporang: Meriah, Guyub, dan Penuh Semangat Kebersamaan

Alvaro

Ridho-Kamdan Tiba Paling Awal di Adu Gagasan Pilkada Kuningan

Cikal

Leave a Comment