Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Kuningan Ditahan, Negara Rugi 2 Miliar

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah pada tahun 2023–2024. Ketiganya berinisial M, IJ, dan NF, dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,07 miliar.

“Berdasarkan audit ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.073.975.000. Ini akan kami buktikan lebih lanjut dalam persidangan nanti,” kata Brian di Kuningan, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Bank Kuningan Gandeng Kejari Tangani Kasus Perdata dan TUN

Related posts

BNPT Pertemukan Penyintas Terorisme dan Mantan Teroris untuk Perkuat Rekonsiliasi

Cikal

Mahasiswa TIK UM Kuningan Bangun Visi Bersama IPB Cirebon

Ceng Pandi

Hari Amal Bakti Ke-78, Kemenag Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Umat dan Netralitas Pemilu

Cikal

Leave a Comment