Cikalpedia
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Kuningan Ditahan, Negara Rugi 2 Miliar

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah pada tahun 2023–2024. Ketiganya berinisial M, IJ, dan NF, dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,07 miliar.

“Berdasarkan audit ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.073.975.000. Ini akan kami buktikan lebih lanjut dalam persidangan nanti,” kata Brian di Kuningan, Kamis (18/7).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana berat atas perbuatan koruptif yang merugikan keuangan negara.

“Jika terbukti, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik,” kata Brian.

Ia menambahkan, Kejari Kuningan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, guna memberi efek jera dan menjaga integritas layanan publik dari praktik curang.

Baca Juga :  Ridho–Kamdan Gelar Baksos, Warga Serbu Pengobatan Gratis

Related posts

Futsal Putri Kuningan Pastikan Tiket Proprov Usai Tekuk Subang

Alvaro

Spanduk Politik Hilang di Kuningan, Tensi Jelang Pemilu Mulai Memanas

Cikal

DWP Rayakan HUT ke-24, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Cikal

1 comment

Harrison Heintzelman 03/11/2025 at 01:06

I think this web site holds very fantastic written articles posts.

Reply

Leave a Comment