Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi DAU 94 Miliar

KUNINGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya senilai 94 miliar. Laporan itu dilayangkan oleh LSM Frontal, Rabu, 20 November 2024.

Surat laporan yang ditandatangani oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, itu bernomor 03/XI/FRT/2024 dan dikirimkan kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dalam laporannya, Uha menilai telah terjadi penyelewengan anggaran pada masa Dian menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.

“Terjadi dugaan kuat penyaluran dan penggunaan dana DAU earmarked yang tidak sesuai peruntukan, bahkan tidak diketahui oleh dinas penerima alokasi seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum,” tulis Uha dalam suratnya.

Uha menyebut, dana DAU sebesar 94,6 miliar seharusnya digunakan khusus untuk penggajian PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022. Namun, temuan di lapangan menunjukkan anggaran tersebut tidak dapat dilacak penggunaannya.

“Pejabat SKPD terkait mengaku tidak tahu dana itu digunakan untuk apa. Semua menunjuk kepada TAPD. Padahal pembahasan APBD seharusnya dilakukan bersama DPRD,” kata Uha.

Baca Juga :  Safari Politik Golkar: Misi Koalisi dan Nama Calon Mulai Menguat

Related posts

Bando Tak Bertuan Disulap Jadi Uang! Bappenda Kuningan Gandeng KPKNL Cirebon Nilai Aset Tersembunyi

Cikal

Akhiri Tradisi Branding Musiman, Mulai Bangun Identitas Jangka Panjang

Alvaro

Tunjangan Rumah Dipangkas, Uang Reses DPR RI Justru Melejit

Alvaro

Leave a Comment